Menu
in ,

Kenali Pengenaan Pajak atas Hadiah atau Penghargaan

Pajak atas Hadiah atau Penghargaan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan atas pendapatan/penghasilan yang berasal dari gaji, melainkan juga dari hadiah atau penghargaan. Bedanya, pendapatan yang berasal dari hadiah akan dikenakan dalam PPh Pasal 23. Berapa tarif dan hadiah apa saja yang dikenakan PPh 23? Pajak.com akan mengajak Anda mengenal secara lebih komprehensif tentang PPh 23 berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu PPh? 

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada beberapa jenis PPh, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.

Secara spesifik, apa saja penghasilan yang kena PPh 23?

1. Hadiah undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
4. Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.

UU PPh juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berapa tarif PPh 23?

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bila hadiah itu berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Bila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17, sebesar 2 persen.
2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.1.
3. Jika hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek PPh yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Penyelenggara undian juga harus membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak tiga rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

  1. Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (Wajib Pajak).
  2. Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.
Bagaimana penyetoran dan pelaporan pajak hadiah? 

Kewajiban perpajakan tidak hanya melekat bagi penerima hadiah. Penyelenggara pun wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SPP) ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Selain itu, penyelenggara undian juga harus menyampaikan SPT Masa ke KPP tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah itu.

Bilamana jatuh tempo penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepat di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyelenggara bisa melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja berikutnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version