Menu
in ,

Tokocrypto Setor Pajak Sebesar Rp 37 Miliar

Tokocrypto Setor Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Chief Executive Office (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai memastikan, Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Buktinya, Tokocrypto menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar atau 2,5 juta dollar AS ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara rinci, pajak yang disetorkan Tokocrypto pada Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan Juni 2022 Rp 16 miliar.

Seperti diketahui, aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. PMK ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/7).

Ia menilai, dengan pemberlakuan aturan pajak kripto dalam PMK 68 ini akan menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

“Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35 persen. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain,” ungkap Kai.

Chief Operations Officer Tokocrypto sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, keterbukaan pemerintah menjadi momentum baik untuk pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Ia optimistis, Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto.

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag (Kementerian Perdagangan) juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” kata Manda.

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri masih memiliki potensi cukup besar. Bappepti mencatat, hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta. Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi ini jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. Hal ini terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

“Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4 persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Manda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version