in ,

Kementerian ATR/BPN dan Pemkot Tangerang Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan 

Kementerian ATR/BPN dan Pemkot Tangerang
FOTO: Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN dan Pemkot Tangerang Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan 

Pajak.com, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Peresmian ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin.

“Alhamdulillah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sudah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ini komitmen serius pemerintah melalui transparansi,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/5/25).

Menurutnya, kesatuan sistem ini membuat tanah warga akan terlindungi karena memiliki data yang sama. Secara simultan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan meningkat.

“Dengan adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan ini, semua aktivitas bisa berjalan dengan baik. Semisal bapak atau ibu memiliki tanah, jika ada tunggakan PBB, pasti akan ketahuan. Termasuk jika di sertifikat tanah, misal tertulis bidang tanahnya 2.000 meter persegi, lalu di PBB [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB] beda, ternyata tertulis 1.500 meter persegi, berarti ada kurang bayar. Inilah transparansinya,” ungkap Nusron.

Selain itu, menurut Sachrudin, integrasi data pertanahan dan perpajakan ini akan meningkatkan pelayanan publik karena sistem bekerja secara real time, akurat, dan lintas sektoral. Di era tata kelola pemerintahan yang mengedepankan digitalisasi, layanan yang transparan dan berkeadilan menjadi kunci kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Dokumen Persyaratan Pendaftaran Objek PBB sesuai PMK 81/2024

“Penyelarasan NIB dan NOP diharapkan membangun sistem yang mampu real time, akurat dan lintas sektoral, mempercepat penataan ruang, memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa dan meningkatkan potensi pendapatan daerah. Semua ini pada akhirnya memperkuat fondasi pembangunan dan iklim investasi yang kondusif,” jelas Sachrudin.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul M; serta jajaran Kementerian ATR/BPN, meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Survei Pemetaan dan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *