in ,

Kemenkeu Godok Pola Global untuk Skema Insentif Pajak Pengganti “Tax Holiday”

FOTO : IST

Kemenkeu Godok Pola Global untuk Skema Insentif Pajak Pengganti “Tax Holiday”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pola insentif baru sebagai pengganti tax holiday. Upaya ini dilakukan agar kebijakan insentif pajak Indonesia selaras dengan kebutuhan ekonomi domestik sekaligus kompetitif mengikuti tren global.

Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Pande Putu Oka Kusumawardani menjelaskan bahwa proses penyusunan skema insentif tersebut masih berlangsung.

“Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya trend di global ya,” Jelas Pande Putu kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Meski demikian, Pande menegaskan bahwa bentuk dari skema pemberian insentif fiskal pengganti tax holiday tersebut belum masuk ke tahap difinalisasi. “Belum, itu masih dibahas,” ungkapnya singkat.

Pande menjelaskan bahwa pemerintah tengah menelaah berbagai pola insentif yang sudah diperkenalkan oleh sejumlah negara. Ia menekankan, jika pola tersebut sesuai untuk diterapkan di Indonesia, maka kemungkinan besar bisa diadopsi.

“Artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan ya, saya bilang itu ya,” pungkasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk diketahui, pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024) resmi memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga akhir 2025.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Di antaranya, Wajib Pajak harus bergerak di bidang industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum pernah memperoleh fasilitas tax holiday lain, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, serta berkomitmen merealisasikan investasi paling lambat 1 tahun sejak fasilitas disetujui.

Besaran insentif tax holiday yang diberikan bervariasi. Untuk investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat mencapai 100 persen dengan jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *