in ,

Kejari Tabalong Pulihkan Rp5,05 Miliar dari Tunggakan PBJT Atas Jasa Boga

Foto: Dok. Kejari Tabalong

Kejari Tabalong Pulihkan Rp5,05 Miliar dari Tunggakan PBJT Atas Jasa Boga

Pajak.com, Tabalong  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp5,05 miliar dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa boga atau katering yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara, kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong Nanang Mulkani, di Kantor Kejari Tabalong, Kalimantan Selatan.

Anggara mengemukakan, pemulihan keuangan daerah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 dari Bapenda Kabupaten Tabalong. Penanganan tunggakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menegaskan, peran JPN tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keuangan negara dan daerah melalui pemulihan aset serta penerimaan yang tertunggak.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga muruah negara dengan memastikan keuangan yang tertunggak dapat kembali kepada kas daerah,” kata Anggara kepada awak media di acara tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (14/10/2025).

Anggara memaparkan, tim JPN Kejari Tabalong bersama Bapenda melakukan berbagai langkah strategis untuk menagih dan menuntaskan tunggakan pajak tersebut. Upaya itu mencakup pendampingan hukum (legal assistance) serta penguatan kepatuhan Wajib Pajak agar memenuhi kewajibannya. Artinya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan komunikasi intensif dengan Wajib Pajak yang menunggak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menambahkan, keberhasilan pemulihan ini menunjukkan komitmen Kejari Tabalong dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di bidang perpajakan daerah. Anggara berharap, capaian ini dapat menjadi momentum bagi Wajib Pajak lain untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami mendorong peningkatan kesadaran Wajib Pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Selain memberikan dampak langsung terhadap kas daerah, lanjutnya, keberhasilan ini juga memperlihatkan efektivitas sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal. Ia memastikan, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini juga menjadi komitmen penguatan peran kejaksaan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara atau daerah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Ini juga sebagai bentuk dukungan nyata kami terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *