Kecuali Coretax, Hari Ini DJPOnline dan e-Faktur Tak Bisa Diakses sampai Sabtu!
Pajak.com, Jakarta – Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami waktu henti (downtime) pada hari ini (Jumat) 24 Oktober 2025 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan (Sabtu) 25 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB. Hal tersebut mengakibatkan DJPOnline termasuk e-Faktur dan seluruh layanan elektronik DJP tak bisa diakses, kecuali Coretax.
DJP memastikan bahwa downtime dilakukan meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.
“DJP akan melaksanakan peningkatan kapasitas infrastruktur sistem informasi di lingkungan DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime). Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Pajak.com (24/10/25).
DJP menegaskan, downtime akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak serta pihak ketiga, baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pos/bank persepsi, dan aplikasi instansi lainnya.
“Kecuali aplikasi Coretax DJP pada periode downtime,” tulis DJP.
Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) pun mengonfirmasi bahwa sistem DJPOnline, termasuk e-Faktur tidak bisa diakses.
“Iya, DJPOnline dan e-Faktur [downtime]. Selain Coretax [seluruh layanan layanan tidak dapat diakses,” jelas Ros dalam pesan singkat, pada (23/10/25).
Sebagaimana diketahui, sistem pada DJPOnline memuat layanan pajak, antara lain:
- e-Filing: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring untuk wajib pajak orang pribadi dan bada;
- e-Form: Pelaporan SPT tahunan dalam bentuk formulir elektronik yang bisa diisi secara off-line sebelum diunggah ke DJPOnline;
- SPOP PBB: Pelaporan SPT Objek Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB);
- e-Billing: Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak secara daring;
- Info KSWP: Layanan untuk mengecek status pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Validasi SSP: Validasi Surat Setoran Pajak (SSP);
- Info dan Profil: Akses informasi dan profil Wajib Pajak; dan
- e-Faktur: Fitur untuk mengelola Faktur Pajak secara elektronik.
Sebelumnya, DJP telah melakukan downtime untuk Coretax pada Sabtu (20 September 2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga Minggu (21 September 2025) pukul 23.59 WIB. DJP pun meminta maaf atas hal tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti downtime,” jelas DJP dalam pengumuman tertulisnya, pada (17/9/25).

Comments