Kanwil DJP Jakut Ngabuburit Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) hadir dalam Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Kehadiran ini menandakan Kanwil DJP Jakut siap mendampingi Wajib Pajak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jakut Untung Supardi menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
“Setiap tahun seluruh Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan. Seperti yang dikatakan bapak dirjen pajak, tahun ini lapor SPT bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri. Hari dan jam kerja sedikit, sehingga kita perlu membuka jam tambahan untuk mendampingi Wajib Pajak lapor SPT tahunan,” ujar Untung dikutip Pajak.com (20/2/2026).
Ngabuburit Spectaxcular 2026 ini dirancang sebagai program edukatif dan partisipatif yang memadukan pendampingan pelaporan SPT tahunan, penguatan nilai integritas melalui kultum, serta bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai dukungan ekonomi masyarakat.
“Program ini diharapkan menciptakan pengalaman layanan yang lebih humanis, persuasif, dan dekat dengan masyarakat,” jelas Untung.
Di Kanwil DJP Jakut, kampanye ini direncanakan akan dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada pekan pertama dan kedua Maret 2026.
Adapun acara Kick off Ngabuburit Spectaxcular 2026 diikuti oleh 550 peserta yang terdiri atas Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI), perwakilan tax center, dan seluruh kepala Kanwil DJP secara hybrid. Narasumber utama acara ini adalah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti; serta Ketua Umum Perkumpulan Tax Center Dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam.
Kerja sama DJP dengan PERTAPSI merupakan kolaborasi untuk menopang sistem perpajakan sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Melalui rangkaian kegiatan Spectaxcular selama Ramadan, DJP menargetkan peningkatan pemahaman perpajakan dan penguatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada 30 April 2026.

Comments