in ,

Kanwil DJP Jakut Bimbing Personel Pushidrosal Isi dan Lapor SPT Tahunan di Coretax 

Foto: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Bimbing Personel Pushidrosal Isi dan Lapor SPT Tahunan di Coretax 

 Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) membimbing personel Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Coretax.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Inspektur Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Nanang Permadi, Kepala Keuangan Wilayah Pushidrosal Kolonel Laut (S) Henry Wahyudi, Kepala Akuntansi Pushidrosal Letkol Laut (S) Arif Prasetyo, serta sejumlah 103 personel TNI dari 12 satuan kerja.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakut Sonny Agustinus menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang mengintegrasikan proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran sampai proses pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kita melakukan simulasi pengisian SPT tahunan melalui Coretax. Namun sebelum bisa lapor SPT, harus sudah aktivasi akun dan buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax,” jelas Sonny dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/1/25).

Kanwil DJP Jakut mengharapkan kegiatan ini dapat membantu seluruh peserta memahami cara mengisi SPT Tahunan PPh melalui Coretax dengan benar.

Materi edukasi aktivasi akun Coretax, registrasi KO/SE, dan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakut Tansen Simanullang dan Ratri Dwi Susilaningsih.

Pemateri mengatakan bahwa tidak ada jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS sehingga Wajib Pajak menggunakan formulir yang sama. Pengisian SPT Tahunan PPh, dimulai dari formulir induk yang akan menentukan lampiran mana yang harus diisi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun perubahan ketentuan pengisian format SPT yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Selain edukasi berupa sosialisasi dan simulasi, pemateri juga membuka empat meja konsultasi. Peserta yang mengalami kendala aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE diarahkan menuju meja konsultasi untuk segera mendapat solusi.

Hingga akhir kegiatan, seluruh peserta telah berhasil membuat akun Coretax dan mendapatkan KO/SE. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakut mengimbau agar seluruh peserta segera melaporkan SPT Tahunan PPh setelah menerima Bukti Potong (BP A2) sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *