Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dorong Akselerasi Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT Tahunan 2026
Pajak.com, Jakarta – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak seiring diberlakukannya sistem pelaporan berbasis Coretax yang akan digunakan secara penuh pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di tahun 2026.
Plt. Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siscka Mirela Juniati menyampaikan bahwa upaya percepatan aktivasi akun Coretax terus dilakukan agar seluruh Wajib Pajak siap menghadapi perubahan sistem tersebut.
Siscka menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi untuk penandatanganan digital merupakan langkah wajib yang harus diselesaikan oleh Wajib Pajak sebelum masuk ke periode pelaporan SPT Tahunan. Ia menegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan II secara konsisten melakukan berbagai langkah publikasi dan komunikasi agar informasi mengenai kewajiban ini tersampaikan secara luas.
“Secara kuantitas jumlah Wajib Pajak yang melakukan aktivasi terus bertambah di setiap bulan. Diharapkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 di Tahun 2026, Wajib Pajak sudah siap karena telah melakukan aktivasi,” jelas Siscka kepada Pajak.com, dikutip pada Jumat (28/11/25).
Dalam kesempatan tersebut, Siscka juga mengungkapkan bahwa hambatan paling umum yang sering terjadi pada proses aktivasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan NPWP atau profil Wajib Pajak yang belum sesuai. Selain itu, masih ditemui kasus di mana email aktif yang terdaftar sudah berubah sehingga Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan aktivasi.
“Upaya-upaya yang dilakukan [untuk mengatasi permasalahan aktivasi] adalah menggencarkan publikasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk perbaikan data email, Wajib Pajak diarahkan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar perubahan data dapat diproses dengan benar.
Memasuki pelaporan SPT Tahunan di 2026, Wajib Pajak diminta mulai menyesuaikan diri dengan peralihan penuh dari aplikasi DJP Online menuju Coretax. Siscka menegaskan bahwa pembaruan profil merupakan langkah awal yang harus dipastikan, terutama pemadanan NIK menjadi NPWP dan pembaruan seluruh data yang sebelumnya tercatat di DJP Online.
“Untuk selanjutnya setiap Wajib Pajak melakukan Aktivasi Akun Coretax serta Kode Otorisasi untuk memperoleh penandatangan digital melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pemberi kerja memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan seluruh pegawainya telah melakukan aktivasi. Hal ini diperlukan agar perusahaan dapat melakukan validasi data pegawai, terutama menjelang penerbitan bukti potong pada awal tahun.
Siscka juga menyoroti pentingnya kegiatan sosialisasi seperti yang digelar Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKA Prasmul) dan Alumni Network Prasetiya Mulya bersama RDN Consulting serta Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang bertajuk “Lapor Pajak Jadi Mudah: Panduan Praktis SPT Tahunan & Aktivasi Akun Coretax”.
“Diharapkan kegiatan edukasi hari ini menjadi informasi penting bagi perusahaan dan pribadi Wajib Pajak. Selain itu diharapkan informasi ini bisa diteruskan kepada rekan pemberi kerja. Sehingga kegiatan edukasi ini menjadi sarana publikasi kami kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain menggencarkan sosialisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah memperluas jangkauan edukasi dengan menjalin kerja sama bersama sembilan Tax Center di wilayahnya. Kolaborasi ini dilakukan dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, mencakup literasi perpajakan, pengabdian kepada masyarakat, serta pemberian akses kepada mahasiswa untuk melakukan riset di kantor wilayah.
Dengan berbagai langkah penguatan tersebut, DJP berharap transisi menuju pelaporan SPT berbasis Coretax berjalan lancar serta mampu meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan perpajakan di wilayah Jakarta Selatan II.

Comments