in ,

Kalender Pajak November 2025 dan Panduan Batas Bayar serta Lapor PPh

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Kalender Pajak November 2025 dan Panduan Batas Bayar serta Lapor PPh

Pajak.com, Jakarta  Memasuki November 2025, Wajib Pajak badan maupun pribadi yang menjalankan usaha kembali bersiap menghadapi dua tenggat penting. Bulan ini menjadi momen krusial lantaran jadwal penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak Oktober sedikit bergeser akibat adanya hari libur nasional.

Sebagai pengingat, tenggat pembayaran pajak sudah diseragamkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menetapkan batas akhir pembayaran pajak pada tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyederhanaan ini bertujuan membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat oleh Wajib Pajak.

Secara umum, jadwal kewajiban pajak setiap bulan sudah baku, penyetoran paling lambat tanggal 15, disusul pelaporan SPT Masa tanggal 20. Namun, November 2025 membawa dinamika yang perlu diperhatikan. Tanggal 15 November jatuh pada hari Sabtu, yang bertepatan dengan hari libur. Alhasil, tenggat pembayaran otomatis mundur mengikuti ketentuan perpajakan yang menetapkan batas akhir pada hari kerja selanjutnya. Berikut Pajak.com paparkan detail kedua tanggal tersebut agar Anda dapat menyiapkan pembayaran dan pelaporan tepat waktu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

17 November 2025

Tenggat pertama terjadi pada 17 November 2025. Ini menjadi batas akhir penyetoran atau pembayaran PPh untuk masa pajak Oktober 2025. Karena tanggal 15 jatuh pada hari libur, Wajib Pajak memperoleh tambahan waktu hingga hari kerja berikutnya, yakni Senin.

Kewajiban pembayaran ini mencakup berbagai jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 21 atas penghasilan seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan; PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan barang tertentu termasuk aktivitas impor dan pembelian oleh instansi pemerintah atau badan usaha tertentu; dan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah seperti sewa, royalti, dan jasa teknik.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Termasuk juga pembayaran PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dengan tarif umum 20 persen atau mengikuti tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika berlaku; serta PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen atas omzet pelaku usaha tertentu sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022.

Sejak 2022, pelaporan untuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021. Skema unifikasi ini menghadirkan simplifikasi pelaporan berbagai jenis pajak dalam satu formulir. Kini, dengan berlakunya Coretax, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang sebelumnya dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi DJP Online telah sepenuhnya beralih ke Coretax, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih konsolidatif dan terpadu.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

20 November 2025

Tenggat kedua jatuh pada 20 November 2025, yakni batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak Oktober 2025. Berdasarkan PMK 84/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kini wajib dilakukan secara elektronik, termasuk pelaporan SPT Masa PPh.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan Portal Wajib Pajak, berbagai laman atau aplikasi yang terhubung dengan sistem DJP, hingga contact center untuk layanan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi langsung oleh petugas. Dengan demikian, pembayaran melalui e-Billing, akses informasi, hingga pelaporan terfasilitasi dalam satu ekosistem digital yang semakin terintegrasi—yang kini dikenal luas sebagai Coretax. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, rekap penghasilan, atau data pembayaran PPh sesuai jenis kewajiban.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *