Janji Purbaya Meleset! Ini Faktor Perbaikan Coretax Tak Bisa Rampung Akhir Oktober 2025
Pajak.com, Jakarta – Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk merampungkan perbaikan Coretax hingga akhir Oktober 2025, dipastikan meleset. Purbaya mengungkapkan, terdapat faktor krusial yang menghambat tim ahli information technology (IT) khususnya maupun internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengungkapkan bahwa ada software dalam Coretax yang tidak bisa diperbaiki oleh tim IT di Indonesia. Pasalnya, pengembangan software itu terikat kontrak dengan vendor pembangunan sistem yang menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun tersebut.
Untuk diketahui, vendor pembangunan Coretax dikerjakan oleh LG CNS Qualysoft Consortium—perusahaan yang memenangkan tender oleh agen yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Pricewaterhousecoopers (PwC).
Selain itu, PT Deloitte Consulting yang merupakan bagian dari jaringan Deloitte global berbasis di Inggris, juga terpilih sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance. Dengan nilai kontrak Rp110,3 miliar, Deloitte bekerja memastikan keberhasilan pembangunan Coretax melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak serta penjaminan kualitas.
“Satu bulan tidak cukup merombak seluruh Coretax. Wah gue, salah, Saya bilang satu bulan, tapi karena kendala kontrak [tidak bisa rampung akhir Oktober 2025]. Untuk software-software yang bisa dikendalikan langsung oleh tenaga dari Indonesia kita sudah perbaiki, cuma ternyata masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan pihak LG [LG CNS Qualysoft Consortium], di mana kita belum dikasih akses karena mereka masih mengerjakan [kendala] itu,” jelas Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, dikutip Pajak.com (27/10/25).
Ia menyebut, kontrol penuh Coretax baru akan diberikan vendor kepada Kemenkeu pada Desember 2025. Kendati demikian, Purbaya memastikan tim IT khususnya maupun Kemenkeu dan DJP tetap memperbaiki Coretax sesuai dengan kapasitas saat ini.
“Hal-hal yang bisa [diperbaiki] di tangan kita sudah kita perbaiki semaksimal mungkin, kelihatannya sudah semakin cepat sekarang Coretax-nya, walaupun masih ada kesalahan sedikit dalam hal ini [kendala] kasuistik sekali, bukan general. Saya sudah cek dalam 5 menit dalam 10 menit tidak ada kesalahan, [tapi] ada error, artinya masih belum sempurna,” ungkap Purbaya.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo juga mengakui bahwa DJP maupun Kemenkeu tidak bisa melakukan perbaikan secara langsung saat ini.
“Nanti 16 Desember [2025] dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan, sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan. Sampai 15 Desember [2025], DJP masih terikat kontrak dengan vendor,” ujar Hantriono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, pada (20/10/25).

Comments