in ,

Jangan Sampai Disegel Bea Cukai! TaxPrime Rinci Kewajiban Perpajakan Toko Emas Perhiasan 

Foto: Tiga Dimensi

Jangan Sampai Disegel Bea Cukai! TaxPrime Rinci Kewajiban Perpajakan Toko Emas Perhiasan 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai segel beberapa toko emas perhiasan ternama di Jakarta sepanjang Februari 2026. Customs & Excise Advisor TaxPrime Witra Abdilah Sapta mengimbau agar pemilik toko emas perhiasan untuk mematuhi administrasi kepabeanan atas barang impor sesuai dengan perundang-undangan. Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, Witra memerinci kewajiban perpajakan importir emas perhiasan itu.

Ia menjelaskan bahwa importir emas perhiasan wajib menunaikan kewajiban perpajakan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Adapun ketentuan pungutan Bea Masuk dan PDRI telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 4/2025); dan PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

“Total beban fiskal untuk perhiasan mewah impor bisa sangat signifikan, bisa mencapai lebih dari 50 persen – 70 persen dari nilai barang, sehingga sangat berpotensi mendorong praktik penghindaran kewajiban fiskal jika tidak diawasi dengan ketat,” ungkap Witra, dikutip Pajak.com pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Bea Cukai Segel Toko Emas Perhiasan, TaxPrime Ingatkan Ketentuan Barang Impor 

Kewajiban Perpajakan Toko Emas Perhiasan 

Ia memerinci, komponen Bea Masuk yang harus dilunasi oleh importir emas perhiasan mewah memiliki tarif umum atau Most Favored Nation (MFN) antara 5 persen – 15 persen dari nilai pabean, tergantung pada kode Harmonized System  (HS) barang.

Sementara itu, PDRI yang wajib dipenuhi importir perhiasan emas, terdiri Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang dikenakan sebesar 11 persen dari nilai impor (nilai pabean ditambah Bea Masuk).  Kemudian, perhiasan termasuk dalam kategori barang mewah dikenakan juga kewajiban Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPnBM untuk perhiasan dapat mencapai 25 persen sampai dengan 50 persen, tergantung jenis dan nilainya,” jelas Witra.

Komponen PDRI selanjutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bea Cukai atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Tarif umum PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5 persen dari nilai impor untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API), atau 7,5 persen bagi yang tidak memiliki API.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Nugroho Arief Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan sejumlah toko emas perhiasan yang telah disegel.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan, baik PPN atau PPh,” ungkap Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (21/2/2026).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *