Integrasi Data Ditjen AHU Kemenkumham ke DJP Hasilkan Penerimaan Pajak Rp896,6 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dan Dirjen Administrasi Hukum Umum ( AHU) Kementerian Hukum (Kemenkumham) Widodo melanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun hasil PKS sebelumnya yang berupa pengintegrasian data oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ke DJP, telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp896,6 miliar.
DJP menjelaskan bahwa PKS ini merupakan kesinambungan sekaligus penyempurnaan dari dua PKS sebelumnya. PKS pertama. menyepakati penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) periode 2019–2024. PKS kedua, menyepakati pemanfaatan pangkalan data AHUOnline dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.
Widodo menegaskan bahwa PKS ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung pengelolaan keuangan negara.
“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” jelas Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (19/9/25).
Setelah itu, Nota Kesepahaman di tingkat kementerian ditindaklanjuti oleh DJP dan Ditjen AHU dengan menyusun PKS terkait Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Mendukung Penerimaan Negara. Sebagai implementasi dari PKS tersebut, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Widodo pun mengajak seluruh jajaran di Ditjen AHU dan DJP untuk menjadikan PKS ini sebagai pedoman kerja yang nyata dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
“PKS bukan hanya simbol kerja sama,” tegasnya.
Menurut DJP, data yang diintegrasikan oleh Ditjen AHU telah memberikan dampak positif terhadap beberapa kegiatan proses bisnis pengoptimalan penerimaan pajak. Salah satu dampak nyata terlihat pada kegiatan penagihan pajak, DJP telah menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil sejak tahun 2020 hingga September 2025. Data itu menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp896,6 miliar.
Bimo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen AHU serta tim DJP atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang telah diberikan dalam mewujudkan kerja sama pemanfaatan data untuk mendukung penerimaan negara.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS ini.

Comments