in ,

Ini Hak Wajib Pajak Saat SPT Diteliti: Dari Klarifikasi hingga Pembetulan

Hak Wajib Pajak Klarifikasi hingga Pembetulan
FOTO: Tiga Dimensi

Ini Hak Wajib Pajak Saat SPT Diteliti: Dari Klarifikasi hingga Pembetulan

Pajak.com, Jakarta – Pemahaman atas hak-hak Wajib Pajak saat proses penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penting, seiring diterapkannya pendekatan baru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kepada Pajak.com, Governance and Tax Compliance Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh, menjelaskan sejumlah hak penting yang dimiliki Wajib Pajak dalam proses penelitian, mulai dari klarifikasi hingga pembetulan.

Melalui regulasi ini, DJP tidak lagi sekadar melakukan verifikasi administratif, melainkan menggunakan basis data internal, data pihak ketiga, dan riwayat kepatuhan Wajib Pajak untuk menilai kelengkapan, kebenaran formal, dan kewajaran isi dari SPT Tahunan yang dilaporkan.

Eneng menegaskan bahwa penelitian dalam konteks PMK 81/2024 bukanlah pemeriksaan pajak, melainkan proses administratif untuk mengevaluasi SPT secara menyeluruh. Menurutnya, perbedaan utama dibanding regulasi sebelumnya terletak pada pendekatannya yang kini lebih berbasis data dan risiko.

“Penelitian SPT Tahunan PPh ini sebenarnya adalah kegiatan administratif yang dilakukan oleh DJP untuk mengevaluasi kelengkapan, kebenaran formal, dan kewajaran isi SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak berdasarkan data internal DJP dan/atau data eksternal,” ujar Eneng, dikutip pada Senin (14/7/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak Selama Proses Penelitian SPT

Selama proses penelitian berlangsung, Wajib Pajak memiliki sejumlah hak yang penting untuk diketahui dan dipahami. Eneng menjelaskan bahwa Wajib Pajak berhak menerima penjelasan jika DJP menemukan ketidaksesuaian dalam SPT.

Penjelasan ini disampaikan dalam bentuk surat permintaan klarifikasi atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang menjelaskan data yang dianggap tidak wajar. Wajib Pajak juga memiliki hak untuk menanggapi surat tersebut secara tertulis, menyertakan dokumen pendukung, bahkan meminta pertemuan tatap muka dengan account representative bila diperlukan.

Selain itu, sebelum DJP menetapkan hasil akhir penelitian, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas SPT secara sukarela. Peneliti DJP pun diwajibkan bertindak objektif dan profesional, serta memberikan pelayanan yang transparan. Di sisi lain, Wajib Pajak juga berhak menolak permintaan yang tidak sesuai prosedur resmi.

Menurut Eneng, meskipun proses penelitian dilakukan secara aktif, DJP tidak secara resmi memberi tahu bahwa SPT seorang Wajib Pajak sedang diteliti. Tanda-tandanya biasanya hanya berupa imbauan melalui email atau pesan singkat, permintaan pembetulan, atau SP2DK yang menyertakan data perbandingan dari pihak ketiga.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sebenarnya tidak ada pemberitahuan ya, karena kan Wajib Pajak tahu dia lagi diteliti itu pasti adanya imbauan, misalnya masuk ke WA [WhatsApp] atau email. Terus kalau misalnya [menerima] SP2DK, itu salah satu pemicunya adalah data dari eksternal, tapi kok di SPT tahunannya ini tidak terlapor,” kata Eneng.

Jika Wajib Pajak menerima permintaan klarifikasi dari DJP, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami isi permintaan tersebut secara cermat. Setelah itu, Wajib Pajak diharapkan menyiapkan semua dokumen yang relevan, menyusun penjelasan tertulis yang faktual dan runtut, lalu menyampaikan respons dengan tepat waktu.

Bila waktu yang tersedia tidak cukup, pengajuan perpanjangan waktu diperbolehkan selama dikomunikasikan secara aktif. Respons yang baik dan sikap kooperatif akan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir penelitian.

Eneng menjelaskan bahwa, DJP memiliki prosedur jika menemukan ketidaksesuaian data dalam SPT, baik dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Proses dimulai dari identifikasi data yang tidak sesuai, seperti penghasilan yang tidak tercantum dalam e-faktur, pengakuan kredit pajak berbeda dengan data bukti potong, hingga beban usaha non-deductible expense (NDE) yang tidak dikoreksi secara fiskal.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Setelah itu, DJP mengirim SP2DK dan meminta dokumen pendukung untuk klarifikasi. Jika klarifikasi dan dokumen dari Wajib Pajak dianggap memadai, maka proses penelitian dinyatakan selesai. Namun, jika respons dinilai tidak memuaskan, DJP dapat meneruskan kasus tersebut ke tahap pemeriksaan pajak.

Dalam wawancara ini, Eneng juga menjelaskan bahwa hasil penelitian bukanlah produk hukum yang bisa diajukan keberatan, karena bentuk akhirnya bukan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, jika Wajib Pajak tidak menanggapi atau tidak melengkapi dokumen yang diminta, dan hasil penelitian menunjukkan ketidaklengkapan atau ketidakwajaran, DJP akan mengeluarkan imbauan lanjutan atau melanjutkan pada proses Pemeriksaan Pajak.

Bila tetap tidak direspons, kasus bisa berujung pada pemeriksaan resmi. “Kalau sudah ada SP2DK lalu tidak ada respons, tidak kooperatif, bisa jadi akan dilanjutkan langsung pada tahap pemeriksaan,” pungkas Eneng.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *