Info untuk Warga BSD hingga seluruh Banten: Kantor Pajak Buka Pelayanan Coretax Sabtu – Minggu
Pajak.com, Serang – Informasi penting untuk warga Bumi Serpong Damai (BSD) hingga seluruh Banten. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membuka layanan tambahan pada hari Sabtu – Minggu hingga akhir tahun 2025. Layanan ini dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi mengenai Coretax, berupa aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dalam rangka persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2026.
Adapun unit vertikal Kanwil DJP Banten yang membuka layanan Sabtu – Minggu adalah KPP Pratama Pandeglang, KP2KP Rangkasitung, KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Tangerang Timur, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Dua Tangerang, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tigaraksa, dan KPP Pratama Cilegon. Masing-masing kantor menyediakan layanan akhir pekan pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada tanggal 27 dan 28 Desember 2025 pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menuturkan bahwa pembukaan layanan pada akhir pekan menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Banten dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kanwil DJP Banten untuk persiapan pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 di tahun 2026,” jelas Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (24/12/25).
Ia pun mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan tambahan akhir pekan ini agar segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat KO/SE. Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas pajak, bahkan dijelaskan secara rinci mengenai tahapan melaporkan SPT tahunan.
“Layanan akhir pekan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing KPP dan berlanjut selama Desember 2025 dengan tetap mengutamakan kenyamanan dan ketertiban pelayanan,” tegas Solikhun.
Kanwil DJP Banten berharap Wajib Pajak dapat lebih siap dalam implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari bentuk transformasi digital administrasi perpajakan. Partisipasi aktif Wajib Pajak menjadi kunci terwujudnya pelayanan perpajakan yang mudah, modern, dan tepercaya.

Comments