IKPI Masifkan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan dengan Asosiasi Pengusaha dan Profesi
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2024 hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh ditargetkan mencapai 16,21 juta hingga akhir 2025. Untuk membantu pemerintah mencapai target itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa IKPI tengah memperkuat sinergi dengan asosiasi pengusaha dan profesi guna memasifkan edukasi pelaporan SPT tahunan.
“Mungkin masih ada kekurangpahaman Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Tahun ini kami sudah mulai banyak kegiatan edukasi dengan asosiasi pengusaha dan profesi, mendekatkan para konsultan pajak [anggota IKPI] dengan mereka. Karena asosiasi pengusaha dan profesi ini yang memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] dan wajib lapor SPT tahunan,” ujar Vaudy kepada Pajak.com usai acara Halalbihalal Nasional 2025 bertajuk ‘Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman’, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, (14/4).
Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menyebut bahwa hingga saat ini IKPI masih intensif menggelar edukasi pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan secara langsung maupun daring. Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI meneguhkan visi dan misinya untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui peningkatan edukasi dan literasi.
“Bahkan, bertepatan dengan Halalbihalal Nasional 2025 hari ini, kami sedang melakukan dua sesi acara sosialisasi [pelaporan SPT tahunan] kepada Wajib Pajak badan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Kami benar-benar merealisasikan komitmen IKPI dalam mendistribusikan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat,” ungkap Jemmi.
Secara parsial, IKPI menanamkan kesadaran kepada UMKM dengan membeberkan peran penting pajak bagi pembangunan bangsa. Jemmi berharap, kemudahan dalam melaporkan SPT tahunan yang diiringi dengan kesadaran pajak dapat meningkatkan kepatuhan.
“Visi IKPI sangat kuat untuk bisa terjun ke masyarakat dan dunia usaha untuk mengedukasi aturan pajak. Kepentingan komunal ini harus terus didorong demi kepentingan dan kemajuan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 13.008.448 SPT Tahunan PPh yang diterima DJP itu, terdiri dari 12,63 juta SPT tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT tahunan badan. Meski sudah melewati batas waktu, Wajib Pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan PPh masa pajak 2024 hingga akhir tahun 2025. Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan masa pajak 2024 jatuh pada 30 April 2025.
Comments