in ,

IFA Indonesia Bahas Perkembangan Perpajakan Global dalam Annual International Tax Seminar ke-13

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

IFA Indonesia Bahas Perkembangan Perpajakan Global dalam Annual International Tax Seminar ke-13

Pajak.com, Jakarta – International Fiscal Association (IFA) Indonesia mendiskusikan isu perpajakan internasional dengan menggelar ‘The 13 th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar’ di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, (/12). Acara yang menghadirkan otoritas perpajakan, akademisi, dan praktisi pajak antar-negara ini memberikan rambu-rambu mengenai perkembangan lanskap perpajakan global beserta kompleksitas penerapan global minimum tax (GMT) yang perlu dimitigasi oleh Wajib Pajak.

Kepada Pajak.com, IFA Indonesia Chairman (Ketua IFA Indonesia) Ichwan Sukardi menekankan bahwa lanskap perpajakan internasional berubah sangat dinamis seiring dengan perkembangan implementasi Pilar I dan Pilar II di berbagai negara. Oleh karena itu, IFA Indonesia berupaya memberikan berbagai perspektif yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Meskipun Pilar I mengalami perkembangan yang stagnan, namun penerapan Pilar II ini cukup menarik. Setiap negara kalau kita lihat perkembangannya dengan skema yang ada, mencoba mengimplementasikan Pilar II atau global minimum tax, mereka tidak mau kehilangan waktu, termasuk Indonesia,” ujar Ichwan, dikutip Pajak.com (3/12/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi mengadopsi GMT sebesar 15 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). Melalui regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, mekanisme GMT dihitung melalui skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rules (IIR), serta Undertaxed Payment Rules (UTPR).

“Hampir seluruh negara sudah menerapkan aturan domestiknya, ada QDMTT, IIR, dan UTPR. Di Indonesia, PMK 136/2024 itu ada 200 lebih halaman dan sangat kompleks—sebagian besar diadopsi dari OECD guidelines. Untuk itu, kami berharap dari sisi otoritas dapat memberikan gambaran pengimplementasiannya. Dari beberapa perspektif, kita juga akan mendengar dari sisi praktikal, terkait kepatuhan perusahaan dan dampaknya terhadap insentif pajak,” ujar Iwan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menyebut bahwa PMK 136/2024 menegaskan komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan GMT sebesar 15 persen untuk grup perusahaan internasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Bagi kami, ini adalah sinyal jelas bahwa Indonesia ingin menjadi bagian dari standardisasi GMT yang sedang berkembang, serta untuk melindungi basis pajak kami agar tidak beralih ke yurisdiksi dengan pajak rendah, namun tetap menarik bagi investasi riil. Regulasi ini adalah titik awal, bukan akhir. Kami sekarang sedang bekerja secara intensif pada panduan teknis yang terperinci, seperti bagaimana pelaporan pemantauan kepatuhan dan bagaimana aturan tersebut akan diadministrasikan,” ungkap Mekar.

Ia memastikan DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau perkembangan pajak internasional dengan cermat, termasuk pendekatan berdampingan yang saat ini masih didiskusikan bersama OECD.

Secara simultan, Mekar menyebut Indonesia mengalami kemajuan dalam mengadopsi dinamikan perkembangan perpajakan global, terutama pada penyelesaian sengketa transfer pricing. Indonesia telah menerapkan skema Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang aturannya telah disempurnakan dalam PMK 172/2023  tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kemajuan Indonesia ini diakui secara publik dalam acara OECD bulan lalu. Salah satu anggota tim delegasi Indonesia diundang untuk berbicara di panel mengenai kepastian pajak melalui APA dan MAP. Ini adalah sebuah kehormatan bagi Indonesia,” ujar Mekar.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa DJP telah meminta masukan akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperbaiki penerapan APA dan MAP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan dua instrumen ini sebagai alat yang konstruktif dalam memberikan kepastian hukum.

“Respons yang kami terima sangat positif. Banyak pelaku bisnis mengatakan kepada kami, bahwa mereka mengapresiasi langkah Indonesia untuk memberikan kepastian yang lebih besar. Hal ini memengaruhi cara mereka memandang iklim investasi di Indonesia,” pungkas Mekar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *