Heboh Makan Di Restoran Kena Royalti, Pemerintah Tegaskan Royalti Bukan Pajak!
Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Media sosial dihebohkan dengan polemik pengenaan royalti atas musik yang diputar di restoran. Bahkan, beredar setruk rumah makan yang telah membebankan pembayaran royalti kepada konsumen. Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menilai bahwa banyak masyarakat yang menganggap royalti sebagai pajak yang masuk ke kas negara. Royalti bukan pajak, melainkan imbalan yang menjadi hak penuh pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan sebuah karya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, pemungutan royalti memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU itu mendefinisikan royalti sebagai imbalan yang dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ketika karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial.
“Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa royalti adalah bentuk pajak. Padahal, royalti sepenuhnya menjadi hak ekonomi pencipta atau pemilik hak terkait. Negara hanya berperan mengatur, memfasilitasi, dan memastikan mekanisme pemungutan serta pembagiannya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (11/8/25).
Pemahaman yang benar mengenai royalti sangat penting agar pelaku usaha, institusi, dan masyarakat umum tidak salah persepsi dan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat. Agung menekankan bahwa royalti adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada para kreator atas jerih payah dan kreativitas mereka.
Ia memastikan konsistensi Kanwil Kemenkum DIY untuk terus mengedukasi pelaku usaha, seperti pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara agar memahami prosedur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga resmi yang ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak para pencipta dan pelaku seni terlindungi.
“Royalti adalah bentuk penghargaan yang konkret. Setiap lagu yang diputar, setiap pertunjukan yang digelar, atau setiap karya yang digunakan secara komersial harus dihargai. Inilah cara kita menghormati dan mendukung ekosistem kreatif di Indonesia,” ujar Agung.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, ia berharap, masyarakat semakin memahami bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud etika menghargai karya orang lain.
“Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan iklim industri kreatif di DIY dan Indonesia pada umumnya dapat berkembang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Agung.

Comments