Menu
in ,

Hari Terakhir Lapor SPT, DJP Perpanjang Live Chat

Pajak.com, Jakarta – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi berakhir hari ini, (31/3). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memastikan, tidak ada perpanjangan untuk menyampaikan SPT tahunan. Namun, DJP memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id menjadi pukul 17.00 WIB untuk membantu WP. Biasanya, layanan ini hadir hanya hingga pukul 16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, e-mail pada alamat pengaduan@pajak.go.id, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

So far, sesuai ketentuan batas waktu, penyampaian SPT tahunan orang pribadi 31 maret, tidak ada perpanjangan,” jelas Neil kepada Pajak.com, melalui pesan singkat (31/3)

Ia menjelaskan, batas lapor SPT tahunan itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Termasuk untuk batas pelaporan SPT tahunan WP badan yang ditutup pada 30 April.

UU KUP juga mengatur ketentuan sanksi bagi WP yang belum melapor, yaitu akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya dan ketentuan denda.

Melihat ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya bervariasi. Pertama, sanksi senilai Rp 500 ribu akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda senilai Rp 100 ribu akan dikenai kepada WP jika tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa lainnya. Ketiga, denda dengan nilai serupa dibebankan bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kategori orang pribadi. Keempat, denda lebih tinggi mencapai Rp 1 juta dikenakan kepada WP badan usaha.

“Kami masih menunggu pelaporan SPT tahunan WP, khususnya orang pribadi sampai hari ini,” tambah Neil.

Untuk membantu melaporkan SPT tahunan, melalui layanan Live Chat, WP bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan ini memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan WP. Dalam prosesnya, WP hanya perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan sebelum mengklik ‘Start Chat’ untuk mengirim pesan ke customer service.

Seperti diketahui, WP dapat melaporkan SPT tahunan secara manual atau on-line. Apabila ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Filing, e-Form, atau e-SPT, WP harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah menambah kapasitas server, sehingga sistem DJP Online dapat digunakan secara normal hingga akhir batas pelaporan, baik melalui e-Filing, e-Form, maupun e-SPT.

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam durasi pendek, sekitar 30 menit. Untuk e-Form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini (e-Form), Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

DJP terus mengimbau WP orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan. DJP mencatat, hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta WP telah melaporkan SPT tahunan, baik WP orang pribadi maupun WP badan.

Secara rinci, SPT tahunan dari WP orang pribadi mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021 dibandingkan SPT badan. Kemudian, dari 9,47 juta SPT tahunan, sebanyak 8,16 juta SPT tahunan dilaporkan melalui e-Filing, 809 ribu SPT tahunan dilaporkan melalui e-Form, dan 384 ribu SPT tahunan dilaporkan secara manual.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version