in ,

GNV Consulting Kupas Tuntas Tiga Tahap Pemeriksaan Pajak Baru dalam PMK 15/2025

FOTO : PAJAK.COM

GNV Consulting Kupas Tuntas Tiga Tahap Pemeriksaan Pajak Baru dalam PMK 15/2025

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak kerap menjadi momen paling krusial bagi Wajib Pajak, sebab hasil akhirnya dapat berdampak langsung pada kelangsungan usaha, arus kas maupun strategi bisnis. Untuk itu, GNV Consulting Services mengupas tuntas tiga tahap pemeriksaan pajak baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yaitu Temuan Sementara, Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan Pembahasan Akhir.

Tax Director GNV Consulting Services Yoan Putra Muda menegaskan bahwa PMK 15/2025 membawa perbedaan krusial dibanding aturan lama, yakni PMK 17/2013. Menurutnya, aturan baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak karena lebih rinci dalam mengatur tahapan pemeriksaan, jangka waktunya, serta menegaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk hak untuk mengetahui alasan pemeriksaan dan hak berdiskusi atas temuan pemeriksa.

“Dengan begitu, proses pemeriksaan tidak hanya terasa lebih transparan, tapi juga lebih adil dan profesional bagi kedua belah pihak,” jelas Yoan kepada Pajak.com, dikutip pada Senin (6/10/25).

Tiga Tahap Pemeriksaan Baru: Dari Temuan Sementara hingga Pembahasan Akhir

Yoan menjabarkan bahwa inti perubahan ada pada tiga tahapan baru pemeriksaan yang membuat alurnya lebih jelas dan terstruktur. Pada tahap Temuan Sementara, pemeriksa menyampaikan indikasi awal koreksi atau temuan yang sifatnya masih perlu klarifikasi lebih lanjut. Bagi Wajib Pajak, momen ini menjadi kesempatan untuk memahami posisi fiskus sejak dini serta menyiapkan klarifikasi atau dokumen pendukung yang relevan.

“Tahap ini memberikan rentang waktu yang cukup panjang, sehingga Wajib Pajak bisa mengumpulkan dokumen dan informasi secara lebih fokus dan terstruktur,” ungkapnya.

Tahap berikutnya adalah SPHP, Yoan menjelaskan bahwa SPHP merupakan tahap lanjutan di mana temuan yang sebelumnya masih bersifat indikatif mulai dirinci dengan dasar hukum dan perhitungan yang lebih spesifik. Ia menambahkan, umumnya SPHP muncul dari Temuan Sementara yang belum sepenuhnya terjawab oleh Wajib Pajak.

Pada fase ini, menurutnya, Wajib Pajak diberi waktu tambahan untuk menyampaikan tanggapan formal sekaligus memastikan bahwa argumentasi yang disusun sudah lengkap, berbasis data, serta didukung dokumen pendukung yang terorganisir rapi dengan indeks yang jelas.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia juga menekankan bahwa dalam praktiknya, substansi koreksi pada SPHP biasanya tidak banyak berbeda dengan yang telah disampaikan pada tahap Temuan Sementara. “SPHP lebih berfungsi sebagai dokumen resmi yang merangkum dan mempertegas temuan pemeriksa. Namun, bukan berarti tahap ini hanya formalitas. Ada kalanya terjadi penyesuaian. Misalnya setelah Wajib Pajak memberikan klarifikasi atau tambahan data, sehingga sebagian temuan bisa dieliminasi,” tambahnya.

Oleh karena itu, baik Temuan Sementara maupun SPHP dipandang sebagai instrumen yang cukup krusial dan perlu benar-benar dipertimbangkan sebelum hasil pemeriksaan difinalkan.

Sementara itu, tahap Pembahasan Akhir dirancang sebagai forum diskusi terbuka antara pemeriksa dan Wajib Pajak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan sebelum hasil final ditetapkan. Yoan menekankan, apabila dijalankan sesuai prinsip, tiga tahap ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan memberi kepastian hukum, transparansi, dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk benar-benar didengar.

Tantangan Keterbatasan Waktu Bagi Wajib Pajak 

Kendati demikian, Yoan juga menyoroti tantangan waktu yang tersedia bagi Wajib Pajak. Berdasarkan PMK 15/2025, Temuan Sementara seharusnya disampaikan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa pengujian.

Namun, kata Yoan, kondisi ideal ini sering kali tidak tercapai. “Dalam praktiknya sering kali Wajib Pajak masih menghadapi keterbatasan waktu dalam memberikan respons secara optimal,” ucap Yoan.

Situasi serupa juga terjadi pada SPHP. Aturan baru menetapkan waktu tanggapan hanya lima hari kerja tanpa opsi perpanjangan. Bagi otoritas, hal ini memberikan kepastian jadwal, tetapi dari sisi Wajib Pajak, jangka waktu tersebut kerap dinilai sangat singkat ditambah lagi tidak tersedianya lagi ruang untuk memperpanjang waktu dalam menanggapi SPHP.

“Dalam praktik, lima hari kerja sering kali terasa sangat singkat untuk menyiapkan respons yang komprehensif,” kata Yoan. Kondisi ini, lanjutnya, semakin berat bagi Wajib Pajak dengan keterbatasan sumber daya atau ketika temuan mencakup banyak pos yang memerlukan koordinasi lintas departemen.

Untuk menyiasati hal tersebut, Yoan menekankan pentingnya persiapan sejak awal pemeriksaan, komunikasi intensif dengan konsultan, serta dokumentasi data yang rapi. “Melalui kerja sama erat dengan tim Wajib Pajak, didukung oleh basis data yang kuat dan analisis yang komprehensif, kami di GNV Consulting mampu menyusun tanggapan yang substansial. Hasilnya, beberapa temuan pemeriksa berhasil dieliminasi,” ungkapnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Yoan menilai, sinergi antara konsultan, Wajib Pajak, dan otoritas pajak yang didukung oleh kesiapan data serta strategi tepat dapat menghadirkan solusi signifikan meskipun waktu yang tersedia terbatas.

Yoan Putra Muda: Hadirkan Kejelasan, Rasa Tenang, dan Solusi Adil

Lebih dari 13 tahun berkecimpung di dunia perpajakan membuat Yoan memiliki segudang pengalaman berharga dalam mendampingi klien lintas sektor. Bagi Yoan, menjadi konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis, melainkan peran strategis yang menuntut kemampuan analisis, pemahaman regulasi, serta seni membangun hubungan yang konstruktif dengan otoritas pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Yoan menuturkan bahwa perjalanan panjangnya di GNV Consulting Services membawanya menghadapi beragam kasus pemeriksaan dan sengketa pajak. Salah satu yang paling berkesan, menurutnya, adalah ketika ia mendampingi perusahaan multinasional yang tengah berhadapan dengan temuan signifikan dan penuh tekanan.

Proses yang dilalui tidak sederhana yakni mulai dari klarifikasi data, diskusi intensif, penelusuran regulasi, hingga menggali yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun argumen hukum yang solid. Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil positif, di mana sebagian besar koreksi berhasil dikesampingkan.

“Dari pengalaman itu saya belajar bahwa di dunia perpajakan, keberhasilan bukan semata soal menang atau kalah, tetapi tentang menghadirkan kejelasan, rasa tenang, dan solusi yang adil. Dan itulah yang membuat profesi ini terasa bermakna bagi saya,” jelas sarjana ekonomi, alumnus Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI) ini.

Motivasi dalam Karier

Bagi Yoan, motivasi menekuni profesi konsultan pajak telah mengalami perubahan seiring perjalanan kariernya. Ia bercerita bahwa pada awalnya tujuan utamanya cukup sederhana, yakni ingin mengetahui jenis usaha yang mampu memberikan kompensasi terbaik.

Namun seiring waktu, ia menyadari bahwa profesi ini memiliki makna yang lebih dalam, yakni memberi nilai tambah nyata bagi klien. “Yang paling membahagiakan bagi saya adalah saat bisa membantu klien menemukan solusi yang sesuai aturan, namun tetap sejalan dengan kebutuhan bisnis mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Yoan juga menilai bidang perpajakan selalu bergerak dinamis, penuh tantangan, dan menuntut kemampuan analisis serta strategi yang tepat. Dinamika inilah yang menurutnya membuat profesi konsultan pajak terasa hidup dan terus mendorongnya untuk belajar serta berkembang.

Yoan menuturkan bahwa salah satu momen yang paling menguatkan motivasinya adalah ketika mendampingi perusahaan lokal yang sedang terhimpit masalah arus kas akibat koreksi pajak dalam jumlah sangat besar. Situasi kritis itu bahkan sempat mengancam keberlangsungan bisnis.

Akan tetapi, berkat argumentasi hukum yang kuat dan dialog intensif dengan otoritas pajak, sebagian besar koreksi berhasil ditekan sehingga perusahaan dapat bertahan. Momen tersebut meyakinkannya bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar soal angka di atas kertas, tetapi soal menghadirkan kejelasan, rasa tenang, dan solusi nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Yoan juga menekankan bahwa tantangan terbesar dalam menangani pemeriksaan maupun sengketa pajak terletak pada perbedaan pemahaman regulasi serta pemahaman otoritas pajak terhadap suatu substansi transaksi. Hal ini menuntut konsultan untuk menyusun argumentasi yang tajam, data yang komprehensif, serta menjaga komunikasi profesional meski situasi penuh tekanan.

Harapan dan Kontribusi Bersama GNV Consulting Services

Ke depan, Yoan memandang peran konsultan pajak akan semakin strategis seiring meningkatnya kompleksitas regulasi, transparansi informasi, dan integrasi sistem perpajakan. Ia menilai konsultan pajak harus mampu menjadi mitra strategis, bukan sekadar memastikan kepatuhan, melainkan juga memberi perspektif menyeluruh bagi pengambilan keputusan bisnis.

“Transformasi digital dan dinamika ekonomi global akan menempatkan konsultan pajak sebagai penasihat penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Yoan berharap kontribusinya bersama GNV Consulting Services dapat menghadirkan lebih dari sekadar solusi teknis. Ia ingin membangun tim profesional yang mampu mendampingi perusahaan lintas sektor dengan pendekatan yang adil, transparan, dan memberi nilai tambah nyata.

“Melalui peran saya di GNV Consulting, sebuah firma konsultan pajak yang berkomitmen mendampingi perusahaan lintas sektor dalam menghadapi tantangan perpajakan, saya berharap profesi konsultan pajak dapat semakin diakui sebagai mitra penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

26 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *