GNV Consulting Jelaskan Tantangan di Balik Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Pajak.com, Jakarta – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 tidak diterapkan secara menyeluruh pada semua barang dan jasa. Partner of GNV Consulting Aditya Wicaksono menjelaskan bahwa tarif ini hanya dikenakan untuk barang-barang tertentu, khususnya barang mewah, sementara sebagian besar transaksi masih dikenai tarif efektif sebesar 11 persen.
“Terkait dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akhirnya juga memang diterapkan. Tapi ternyata akhirnya memang hanya barang-barang tertentu saja sih,” ujar Aditya dalam acara Talkshow bertajuk Amplifying Tax Policy within The New Government Era: The Impact on Tax Revenues to Navigate Economic Growth, dikutip Pajak.com pada Senin (3/11/25).
Ia menjelaskan, meskipun tarif resmi naik menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyesuaikan mekanisme perhitungannya agar beban pajak tetap seimbang. Salah satunya melalui pengalihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi 11/12, sehingga tarif efektif yang diterapkan di lapangan tetap sebesar 11 persen.
Aditya menambahkan, perubahan tersebut juga berdampak pada sistem administrasi perpajakan, terutama dalam penggunaan kode faktor pajak yang baru. Pada masa awal penerapan, banyak Wajib Pajak yang mengalami kebingungan dan kesalahan dalam penentuan kode, sehingga DJP memberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan.
“Itu awal-awal banyak yang salah. Makanya DJP itu sempat ada waktu sekitar 3 bulan untuk memberikan waktu bagi Wajib Pajak. Untuk lebih memahami peraturan dan juga mengenakan denda terkait kesalahan kode yang faktur pajak tersebut,” ujarnya.
Aditya menegaskan, meskipun kebijakan ini membuat administrasi pajak menjadi lebih kompleks, penerapan kenaikan tarif tetap harus dilakukan, karena merupakan amanat undang-undang. “Masalahnya cuma satu, karena ini diamanatkan oleh undang-undang. Jadi harus dilaksanakan di tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara efektif tarif PPN yang berlaku masih berada di angka 11 persen. Aditya juga menilai bahwa potensi kenaikan lebih lanjut baru mungkin dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
“Tapi kalau saya baca-baca juga dari [Menteri Keuangan] Pak Purbaya itu, informasinya beliau itu tidak akan menaikkan pajak kalau pertumbuhan ekonomi kita belum 6 persen. Kalau belum 6 persen harusnya belum naik,” ungkapnya.
Terkait isu kemungkinan penurunan tarif PPN, Aditya menilai hal tersebut sulit dilakukan karena akan berdampak besar terhadap penerimaan negara.
“Setiap penurunan 1 persen PPN itu akan menimbulkan pengurangan penerimaan dana yang berpajakan untuk PPN sebesar Rp70 triliun. Jadi ya kalau mungkin dari 11 ke [8 persen] itu berarti kalikan 3 aja berarti Rp210 triliun. Kayaknya itu terlalu besar ya,” jelasnya.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun. Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.295,3 triliun, atau 62,4 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.

Comments