Fleksibilitas Waktu dalam PMK 15/2025 Jadi Senjata Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan
Pajak.com, Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan pajak. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya batasan durasi pada tahap Pembahasan Akhir.
Tax Director GNV Consulting Services Yoan Putra Muda menjelaskan bahwa fleksibilitas ini, meski di satu sisi menimbulkan tantangan, justru dinilai dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk memperkuat pembelaan diri dalam menghadapi pemeriksa pajak.
“Durasi yang fleksibel juga memberikan Wajib Pajak kesempatan lebih luas untuk menyampaikan klarifikasi, menyiapkan data tambahan, dan membela posisi mereka secara komprehensif,” kata Yoan kepada Pajak.com, dikutip pada Selasa (7/10/25).
Yoan menjelaskan bahwa komunikasi yang efektif serta diskusi waktu pembahasan akhir antara Wajib Pajak dan pemeriksa, disertai dengan persiapan dokumen serta argumentasi yang matang, menjadi kunci dalam memanfaatkan fleksibilitas waktu pemeriksaan.
“Sehingga fleksibilitas waktu ini justru bisa dimanfaatkan untuk memastikan hasil pemeriksaan lebih akurat dan adil bagi kedua belah pihak,” jelas Yoan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan sistem tiga tahap yakni Temuan Sementara, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga Pembahasan Akhir membutuhkan koordinasi yang cepat dan persiapan matang.
“Meskipun waktu yang diberikan untuk menanggapi Temuan Sementara atau SPHP sering kali terbatas, dengan kerja sama yang erat antara tim konsultan dan pihak Wajib Pajak, kami mampu menyusun tanggapan yang komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Yoan mengakui bahwa penerapan PMK 15/2025 membawa konsekuensi yang cukup berat, khususnya terkait dengan keterbatasan waktu yang dinilai cukup singkat. Ia menilai bahwa dalam praktik pendampingan klien, waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk merespons sering kali sangat singkat. Dalam beberapa kasus, respons harus diberikan dalam hitungan hari, sementara data yang perlu diverifikasi bersifat kompleks dan dokumen pendukung yang diperlukan melalui lintas departemen.
“Kondisi ini berpotensi mengurangi efektivitas hak Wajib Pajak untuk mengklarifikasi temuan, sehingga beberapa temuan bisa tetap tercatat meskipun sebenarnya dapat diperbaiki dengan penjelasan atau bukti tambahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yoan menjelaskan bahwa salah satu perbedaan paling mencolok dari PMK 15/2025 dibandingkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013, adalah adanya jangka waktu yang sangat ketat dalam menanggapi SPHP. Menurutnya, hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, terutama jika temuan pemeriksa cukup kompleks atau memerlukan data dari berbagai departemen.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pengumpulan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung yang diminta melalui surat permintaan pemeriksa ditetapkan maksimal satu bulan sejak surat diterima.
“Apabila Wajib Pajak melebihi batas waktu ini, dokumen dianggap tidak diberikan selama pemeriksaan, yang bisa menimbulkan risiko bagi proses pemeriksaan,” jelas Yoan.
Meski demikian, Yoan menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi klien, kendala terkait keterbatasan waktu dapat diminimalkan melalui persiapan yang matang. Menurutnya, dengan pengalaman selama pemeriksaan yang telah mengantisipasi permintaan data dan dokumen sejak awal serta kerja sama yang erat antara tim Wajib Pajak dan konsultan, memungkinkan penyusunan tanggapan yang lengkap dan tepat waktu.
“Hasilnya, beberapa temuan pemeriksa dapat dieliminasi, menunjukkan bahwa koordinasi yang baik dan strategi yang tepat mampu mengatasi keterbatasan waktu dan prosedur yang ketat,” terangnya.
Yoan Putra Muda: Belajar, Bertumbuh, dan Memimpin
Di balik analisisnya mengenai PMK 15/2025, Yoan juga menuturkan perjalanan akademik dan karier yang membentuk keahliannya di bidang perpajakan. Ia menempuh pendidikan di bidang ekonomi, khususnya akuntansi, yang menjadi fondasi kuat dalam memahami laporan keuangan dan prinsip bisnis.
“Selain pendidikan formal tersebut, saya juga memperdalam pengetahuan melalui kursus brevet perpajakan. Dari situlah ketertarikan saya pada dunia pajak semakin berkembang, karena saya melihat perpajakan bukan sekadar angka, melainkan juga menyangkut regulasi dan kebijakan publik. Bagi saya, pajak adalah titik temu antara dunia usaha dan negara,” tutur sarjana ekonomi, alumnus Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI) ini.
Yoan memulai kariernya dari posisi staf di bidang akuntansi dan pajak. Dari pengalaman awal itu, ia banyak belajar mengenai dasar kepatuhan dan tantangan praktik sehari-hari.
Ia sempat menangani berbagai hal teknis, mulai dari membantu klien menyiapkan dokumen hingga menyusun argumentasi dasar untuk pemeriksaan pajak. Menurutnya, pengalaman tersebut membuka pemahaman bahwa dunia perpajakan bukan hanya soal angka dan aturan, tetapi juga membutuhkan logika, kemampuan komunikasi, serta kepekaan membaca situasi yang menimbulkan ide dan strategi.
Seiring waktu, Yoan mendapat kepercayaan untuk menangani proyek-proyek kompleks, termasuk sengketa pajak bernilai besar. Salah satu pengalaman yang menjadi titik balik kariernya adalah ketika ia memimpin tim dalam kasus yang berpotensi menimbulkan beban ratusan miliar rupiah bagi klien.
“Salah satu momen yang saya anggap sebagai turning point adalah ketika saya dipercaya memimpin tim dalam sengketa pajak bernilai besar. Hasilnya, sebagian besar koreksi berhasil dikesampingkan, sehingga klien terbebas dari potensi beban puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Keberhasilan itu menjadi semacam validasi bahwa pendekatan dengan menggabungkan analisis regulasi yang kuat dengan komunikasi yang konstruktif, memang efektif,” jelasnya.
Kini, menjabat sebagai tax director di GNV Consulting Services, Yoan memandang posisinya bukan hanya sekadar jabatan prestisius, melainkan amanah besar untuk mendampingi klien dan menghadirkan solusi strategis di tengah dinamika perpajakan yang terus berubah. Ia menekankan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya merupakan hasil dari konsistensi dan semangat belajar, serta menjadi tanggung jawab untuk menjadikan perusahaan mitra strategis yang mampu memberikan solusi adil, menenangkan, dan memberikan kepastian bagi klien.
“Bagi saya, jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab untuk menjadikan perusahaan mitra strategis bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang terus berkembang, sekaligus mengupayakan solusi yang adil, menenangkan, dan memberikan kepastian,” pungkas Yoan.

Comments