in ,

Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulan

FOTO : IST

Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulan

Pajak.com, Jakarta – Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni masyarakat tidak layak dikenakan pajak berulang. Ketentuan ini muncul dalam Fatwa Pajak Berkeadilan yang dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, menyusul keresahan publik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa fatwa ini lahir sebagai respons hukum Islam terhadap persoalan sosial yang dipicu kenaikan PBB. Ia menekankan bahwa MUI melihat perlunya solusi regulatif agar pungutan pajak lebih sesuai prinsip keadilan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dikutip Pajak.com pada Senin (24/11/25).

Ni’am menjelaskan bahwa dalam pandangan syariah, objek pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang memiliki potensi untuk diproduktifkan atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Dengan demikian, rumah atau tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal, yang merupakan kebutuhan dasar tidak selayaknya dikenai pungutan berulang.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ni’am juga menyoroti syarat kemampuan finansial sebagai dasar kewajiban pajak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang dikenai pajak seharusnya memiliki kemampuan ekonomi minimal setara nishab zakat mal.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.

Selain itu, fatwa MUI menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya merupakan harta milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, jujur, profesional, dan akuntabel demi kemaslahatan publik.

Fatwa tersebut juga menekankan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako dan tempat tinggal, tidak boleh dibebani pajak berulang. Bumi dan bangunan yang dihuni untuk tujuan nonkomersial dinyatakan tidak layak dikenakan pungutan pajak berkali-kali. Fatwa ini juga menyebutkan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip keadilan dan kemampuan finansial hukumnya haram.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam dinyatakan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam fatwa tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *