in ,

“E-mail” Tidak Valid saat Aktivasi Akun Coretax? Segera Lakukan Hal Ini 

foto : ist

“E-mail” Tidak Valid saat Aktivasi Akun Coretax? Segera Lakukan Hal Ini 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak mengaktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Namun, warganet X mengaku masih menemui kendala saat mengaktivasi akun Coretax, salah satunya e-mail yang tidak valid. Mengapa hal tersebut terjadi? Dan, bagaimana solusinya? DJP melalui Kring Pajak pun mengimbau agar Wajib Pajak segera melakukan beberapa hal ini.

“Saya sedang aktivasi [akun] Coretax. Tetapi kenapa e-mail saya tidak valid. Padahal data saya ada. Mohon solusi,” tulis salah satu warganet X, dikutip Pajak.com (9/12/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk aktivasi akun Coretax, pastikan e-mail dan nomor handphone (HP) yang digunakan sama dengan data dalam sistem. Apabila data sudah sesuai, maka akan ada tanda centang hijau pada kolom pengisian.

“Apabila Kakak lupa data e-mail dan nomor HP terdaftar, segera lakukan perubahan data secara langsung di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] terdekat,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menekankan bahwa perubahan data harus dilakukan secara langsung ke KPP untuk memitigasi penyalahgunaan data Wajib Pajak.

Adapun, cara mengajukan permohonan perubahan data e-mail atau nomor HP di KPP adalah sebagai berikut:

  1. Isi formulir perubahan data di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir dapat diunduh dalam laman https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak;
  2. Formulir juga bisa dikirim melalui pos; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain e-mail dan nomor HP, perubahan data yang bisa diajukan Wajib Pajak adalah:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  2. Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  5. Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP; atau
  6. Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *