in ,

DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak untuk 60 Pemilik Tanah Terbesar di RI

Foto: Dok. DPR RI

DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak untuk 60 Pemilik Tanah Terbesar di RI

Pajak.com, Jakarta  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada pengakuan bahwa mayoritas tanah di Indonesia dikuasai segelintir orang, tetapi segera mengambil langkah konkret berupa penarikan pajak yang lebih tinggi dari para pemilik tanah terbesar. Ia menegaskan, kebijakan itu harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan distribusi keadilan agraria.

Hal itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

“Pak menteri, saya sangat senang mendengar ketika Pak Menteri bicara bahwa tanah di Indonesia dikuasai oleh kurang lebih 60 keluarga. Artinya, negara sudah mulai jujur sama rakyat. Yang menjadi pertanyaan, kita mau ngapain oleh informasi itu? Apakah kemudian ini menjadi suatu tonggak keadilan agraria?” ujar Deddy dikutip Pajak.com, Senin (8/9/2025).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Deddy, pernyataan pemerintah mengenai konsentrasi kepemilikan tanah harus ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret yang mampu mengurangi ketimpangan. Ia menilai sudah saatnya negara menaikkan pajak kepada pemilik tanah dengan luasan besar, termasuk perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan tambang.

“Walaupun misalnya HGU perkebunan, HTI, bahkan tambang ada PBB-nya, saya kira sudah saatnya pajaknya harus dinaikkan betul. Mereka sudah cukup kaya, mereka sudah sangat kaya. Jadi sudah saatnya negara mengambil [pajak] untuk mendistribusikannya kembali kepada rakyat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kasus seperti di Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB oleh pemerintah daerah justru memicu kekacauan. Menurut Deddy, jika benar 60 orang menguasai sebagian besar tanah di Indonesia, beban pajak kepada mereka harus lebih besar sebagai wujud keadilan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sudah waktunya, karena mereka sudah kaya untuk 70 keturunan, bukan 7 keturunan lagi,” imbuhnya.

Selain pajak, Deddy menyoroti lambannya pendaftaran tanah untuk masyarakat dan menyebut kondisi itu timpang karena jutaan hektare lahan bisa dikuasai korporasi, sementara tanah wilayah yang terdaftar hanya 987 hektare. Ia mengingatkan, tanpa kebijakan pertanahan yang berpihak pada rakyat, ketimpangan akan memicu konflik agraria.

“Celaka 12 kita ini. Ada jutaan hektare untuk korporasi, tanah wilayah hanya 987 hektare. Betapa tidak adilnya negara. Tanah tidak pernah nambah, populasi bertambah. Pasti akan terjadi bom waktu di mana-mana soal tanah ini,” tegasnya.

Deddy meminta agar pemerintah mempercepat reforma agraria dan memastikan kebijakan tanah benar-benar berpihak pada rakyat. Secara tegas, ia menyampaikan bahwa model ekonomi trickle-down effect—teori yang menyatakan bahwa kebijakan yang menguntungkan kaum kaya akan lama-kelamaan memberi manfaat ke masyarakat luas—yang terjadi pada era Orde Baru, telah gagal terbukti efektif.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Dulu zaman Orde Baru ada trickle down effect, kalau sekarang tidak. Karena uang konglomerat itu kalau sudah ada mereka simpan keluar negeri, bukan diinvestasikan di negara ini. Sekarang saatnya distribusi keadilan,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *