in ,

DJP Ungkap 257 Eksportir Sawit Pengemplang Pajak Sepanjang 2021–2025

FOTO : IST

DJP Ungkap 257 Eksportir Sawit Pengemplang Pajak Sepanjang 2021–2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan oleh ratusan eksportir sawit sepanjang 2021 hingga 2025. Sedikitnya 257 Wajib Pajak diduga menggunakan modus pelaporan palsu dengan memanfaatkan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai kedok untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa modus penyamaran tersebut diduga telah dilakukan secara sistematis selama empat tahun terakhir.

“Makanya tadi kan Pak Menperin kami laporkan juga ada sekitar 282 perusahaan yang menggunakan modus POME dan fatty matter kalau digabung. Kalau yang tadi POME itu 257 itu laporan yang terkait dengan nilai total PIB-nya sekitar Rp45,9 triliun,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/11/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Bimo, praktik tersebut dilakukan melalui pelaporan ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya atau under-invoicing, di mana nilai transaksi yang dilaporkan jauh di bawah harga sesungguhnya. Modus ini tidak hanya merugikan penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi melemahkan tata kelola ekspor-impor nasional.

“Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum di DJP,” jelas Bimo.

Bimo menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar tata kelola ekspor dan impor dapat diperbaiki. Ia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik under-invoicing yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, khususnya dalam aspek perpajakan.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun langkah penegakan hukum lanjutan terhadap eksportir yang terindikasi melakukan praktik serupa. “Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan Purbaya, setelah ini 282 Wajib Pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper [pemeriksaan bukti permulaan] dan akan disidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dimulai dari tahap administratif sebelum ditingkatkan menjadi proses bukti permulaan apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran perpajakan. “Lebih dari berarti di awal pemeriksaan administratif dulu, kalau belum selesai baru ada peningkatan ke bukper seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DJP juga bersinergi dengan berbagai lembaga dalam menjalankan tugas ini. Melalui Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, pemerintah berupaya membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir. Satgas PKH berfokus pada sisi hulu, seperti penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan keterpaduan data yang beririsan dengan kawasan hutan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) bersama Satgassus Polri menegakkan hukum di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan terhadap praktik ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan atau merugikan penerimaan negara. Kolaborasi ini memastikan pengelolaan industri sawit berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.

Bimo menegaskan bahwa DJP turut berperan aktif dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut bahwa DJP di sisi hulu berpartisipasi dan bersinergi dengan seluruh anggota Satgas PKH, sementara di sisi hilir, DJP melakukan langkah-langkah untuk mencegah barang keluar yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *