DJP Tegaskan Kooperatif Usai KPK Geledah Kantor Pusat Terkait Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Pajak.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sikap kooperatif dan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum, menyusul penggeledahan kantor pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menyatakan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, dikutip Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail perkara kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” imbuhnya.
Penggeledahan ini dilakukan KPK sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di dua unit kerja di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuhnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2021–2026 melalui OTT pada Minggu, 11 Januari 2026. Dari hasil OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Novianto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman (PS), Staf PT WP Edy Yulianto (EY), dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.
“Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban PBB PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam prosesnya, AGS diduga meminta pembayaran pajak “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar, tetapi hanya disepakati Rp4 miliar. Permufakatan jahat itu kemudian diikuti penerbitan SPHP dengan nilai pajak terutang Rp15,7 miliar.
Untuk membayar fee, PT WP diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi melalui PT NBK. Dana ini kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak integritas sistem administrasi pajak. Ia juga mengimbau para Wajib Pajak agar tidak segan melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila mengalami dugaan praktik pemerasan atau permintaan imbalan dalam proses pemeriksaan maupun pelayanan perpajakan.
“KPK mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami adanya dugaan praktik-praktik pemerasan, dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan,” pungkasnya.

Comments