in ,

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk “Marketplace” Pemungut PPh 22, Ini Fungsinya 

DJP Aplikasi Khusus Pemungut PPh 22
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk “Marketplace” Pemungut PPh 22, Ini Fungsinya 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus untuk mendukung implementasi kebijakan penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) pun mengungkapkan fungsi dari aplikasi tersebut.

Secara umum aplikasi ini nantinya berfungsi sebagai alat bagi marketplace tertunjuk untuk mengirimkan data ke DJP. Penjelasan lebih lanjut akan kami sampaikan apabila aplikasi telah dijalankan,” ungkap Ros kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (21/7/25).

Sementara itu, lanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi nantinya dapat dilaporkan marketplace kepada DJP melalui sistem Coretax.

Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi bukanlah jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” jelas Ros.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyebut bahwa aplikasi khusus yang tengah dipersiapkan DJP akan mempermudah marketplace dalam mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Baca Juga  Penjelasan Lengkap DJP! Ini Poin Pokok PMK 37/2025 tentang Penunjukan “Marketplace” sebagai Pemungut Pajak 

Hestu juga memastikan, pemerintah tidak ingin merepotkan marketplace dalam urusan dokumen. Sistem pemungutan PPh Pasal 22 akan menggunakan dokumen transaksi yang sudah ada di sistem marketplace, tanpa perlu membuat bukti potong baru. Misalnya, melalui invoice yang sudah ada dari sistem marketplace.

“Kami tidak ingin merepotkan mereka [marketplace] dengan buat satu dokumen lagi, enggak,” tegas Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (14/7/25).

Ia menekankan bahwa PMK 37/2025 tidak serta-merta berlaku saat diundangkan pada 14 Juli 2025. Berdasarkan hasil diskusi DJP dengan marketplace, diperlukan kesiapan sistem penunjang pemungutan PPh 22.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka,” imbuh Hestu.

Adapun kriteria marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai Pasal 3 PMK 37/2025 adalah:

  1. Marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan;
  2. Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  3. Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Dalam paparan resmi DJP disebutkan bahwa menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *