DJP Sebut 13 Juta Wajib Pajak Sudah Teraliri Edukasi Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa proses edukasi terkait implementasi sistem Coretax telah menjangkau sekitar 13 juta Wajib Pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi besar-besaran ini menjadi fondasi penting menjelang puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 melalui sistem baru tersebut.
Bimo menjelaskan bahwa cakupan edukasi terhadap pengguna Coretax terus diperluas agar seluruh Wajib Pajak dapat beradaptasi dengan sistem yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern Indonesia.
“Jangkauannya sekitar 13 juta Wajib Pajak, sehingga aktivitas total yang kami sampaikan ini sekitar 15,4 juta masyarakat dan Wajib Pajak sudah menerima dan mengakses berbagai bentuk edukasi sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT tahunan PPh melalui Coretax DJP,” jelas Bimo dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Selasa (25/11/25).
Ia menyampaikan bahwa DJP juga telah memberikan edukasi secara offline kepada berbagai pihak, mulai dari intermediaris, tax center, asosiasi, konsultan, Wajib Pajak secara langsung, serta kelompok lainnya.
Bimo menjelaskan bahwa DJP menyediakan beragam metode edukasi untuk memastikan kesiapan Wajib Pajak, mulai dari pelatihan langsung hingga edukasi tidak langsung berbasis teknologi. Pendekatan tersebut dilakukan serentak di berbagai unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.
“Kami melakukan edukasi langsung kepada 281 hingga 886 Wajib Pajak, bimbingan praktik langsung di seluruh kelas pajak, di seluruh unit pajak, baik di kantor pusat maupun di unit vertikal, sehingga 281 ribu yang terdidik ini lebih siap langsung hands-on menggunakan sistem baru. Kemudian selain itu, kami juga menjangkau melalui edukasi tidak langsung, melalui konferensi daring di luar kantor, kemudian simulator terpandu, dan juga video tutorial,” imbuhnya.
Bimo memaparkan bahwa DJP juga melakukan kolaborasi edukasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang mencakup 14.422 perwakilan asosiasi, 7.610 peserta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah, 510 tax center, serta 7.400 relawan pajak yang telah diberikan pembekalan di seluruh Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa DJP secara konsisten mengirimkan email blast kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi SPT dan edukasi terkait Coretax.
Upaya masif ini, menurut Bimo, menjadi komponen penting dalam keberhasilan implementasi Coretax yang memerlukan kesiapan teknologi sekaligus literasi digital Wajib Pajak. DJP berharap semakin luasnya edukasi dapat meminimalkan kendala saat memasuki periode pelaporan SPT Tahunan 2025 yang untuk pertama kalinya berjalan penuh melalui platform digital berbasis Coretax.

Comments