in ,

DJP Rombak Batas Waktu Aturan Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi jadi Permanen

FOTO : IST

DJP Rombak Batas Waktu Aturan Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi jadi Permanen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengusulkan perubahan mendasar atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya Wajib Pajak orang pribadi. Perubahan tersebut mencakup penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sehingga fasilitas ini dapat digunakan secara permanen oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelaku UMKM sebelumnya hanya dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu, yang masa berlakunya bagi Wajib Pajak orang pribadi seharusnya berakhir pada 2024.

“Perpanjangan waktu yang diberikan bagi PPh final setengah persen bagi Wajib Pajak orang pribadi sudah berakhir 2024 akan diberikan seterusnya sampai tahun 2029,” jelas Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/11/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini membuat sebagian Wajib Pajak orang pribadi kehilangan hak untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya karena telah melewati batas waktu pemanfaatan, meski mereka masih memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM. Kondisi itulah yang mendorong DJP mengajukan perubahan regulasi.

Dengan latar belakang tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP mengusulkan perubahan atas Pasal 59 Bab 10 untuk menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PT orang pribadi.

Ia memastikan bahwa proses perubahan regulasi telah mencapai tahap lanjut. “Progresnya dapat kami laporkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada tanggal 22-24 Oktober 2025. Sekarang sudah di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP [Peraturan Pemerintah] kepada presiden,” ungkapnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan perubahan ini, tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM orang pribadi tidak lagi dibatasi oleh masa berlaku tertentu, sehingga memberikan kepastian usaha jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan memperkuat arus kas, meningkatkan daya saing, dan memperluas ruang pertumbuhan pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk memperpanjang tarif PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2029 pada September 2025 lalu.

Kebijakan ini disiapkan melalui PP dan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan pelaku UMKM agar dapat merencanakan usaha jangka panjang tanpa khawatir perubahan kebijakan setiap tahun.

Perpanjangan ini kata Airlangga ditujukan untuk memperkuat arus kas UMKM, menjaga daya saing, serta memastikan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional tetap optimal.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Saat ini, terdapat 542 ribu Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari insentif ini berdasarkan data Kementerian Keuangan.

Dengan kepastian regulasi dan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperoleh ruang usaha yang lebih stabil dan meningkatkan peran mereka sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *