DJP Resmi Tunjuk Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperluas daftar pelaku usaha digital global yang wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Salah satu penunjukan terbaru adalah Roblox Corporation, perusahaan gim berbasis user-generated content yang memiliki jutaan pengguna di seluruh dunia.
Penunjukan Roblox dilakukan pada periode Oktober 2025, bersamaan dengan empat perusahaan digital lainnya, yaitu Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Dengan masuknya lima entitas baru tersebut, jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditetapkan pemerintah mencapai 251 perusahaan. Pada saat yang sama, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE.
“Sampai dengan Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/12/25).
Rosmauli menjelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 207 pemungut PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp33,88 triliun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak skema pemungutan diberlakukan pada pertengahan 2020. Rinciannya, PPN PMSE yang disetor pada 2020 mencapai Rp731,4 miliar, kemudian meningkat signifikan menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.
Tren pertumbuhan berlanjut sepanjang 2022 dengan perolehan Rp5,51 triliun, kemudian naik menjadi Rp6,76 triliun pada 2023. Penerimaan kembali menguat pada 2024 dengan capaian Rp8,44 triliun, kemudian mencapai Rp8,54 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Selain PPN PMSE, DJP mencatat bahwa hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak dari ekosistem digital mencapai Rp43,75 triliun. Angka tersebut berasal dari PPN PMSE Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,92 triliun.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

Comments