DJP Pastikan Coretax Sudah Siap Terima Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Mulai Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Coretax sudah siap menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan badan mulai Agustus 2025. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) menggarisbawahi, tidak semua perusahan bisa melaporkannya di periode tersebut.
“Benar, sistem Coretax DJP telah disiapkan untuk menerima pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang memiliki tahun buku tidak sama dengan tahun kalender. Misalnya Agustus 2024–Juli 2025. Pelaporan melalui Coretax dapat dilakukan mulai Agustus 2025,” jelas Ros kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (29/7/25).
Oleh karena itu, Ros mengimbau perusahaan untuk memastikan bahwa akun Wajib Pajak dan akun Person In Charge (PIC) telah aktif. Kemudian, pastikan juga Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi dengan benar.
Persiapan Pelaporan SPT Tahunan bagi Perusahaan
Berdasarkan penjelasan DJP sebelumnya, berikut cara mengaktivasi akun Coretax:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
- Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
- Masukkan NPWP;
- Klik “Cari”;
- Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
- Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Lakukan verifikasi identitas;
- Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
- Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
- Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”;
- Aktivasi selesai.
Kemudian, cara membuat KODJP adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”;
- Pada layar berikutnya, scroll ke bawah bagian dan pada isian “Rincian Sertifikat”, tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP;
- Masukkan “ID Penandatanganan” atau isi bagian “Passphrase”;
- Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Sertifikat Berhasil Dibuat”. Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan serttifikat digital pada tombol yang tersedia;
- Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan KO/SD;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih submenu “Profil Saya;
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal“ pada bagian kiri laman tampilan;
- Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”;
- Pastikan status kepemilikan pada tabel bertuliskan “Valid”;
- Jika status “Invalid”, geser ke kanan ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
- Setelah muncul notifikasi sukses, pada tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi “Sukses”;
- Silakan menuju ke menu “Portal Saya”; dan
- Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD DJP yang telah terbit.
“Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, Wajib Pajak badan dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdaftar,” tambah Ros.

Comments