Menu
in ,

DJP Luncurkan Dua Kemudahan WP Pada Hari Pajak

Pajak.com, Bali – Dalam rangkaian Hari Pajak 14 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua layanan kemudahan bagi Wajib Pajak, yaitu kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan/atau bangunan, serta meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, validasi SSP PPh atas tanah dan/atau bangunan nantinya dapat dilakukan oleh notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara on-line, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Sementara integrasi NPWP akan semakin mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

“Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang termasuk hasil dari reformasi juga. Saat ini zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan, yang terdekat, mulai dari efek pandemi COVID-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman,” jelas Suryo pada Upacara Hari Pajak, di Gedung Keuangan Negara, Provinsi Bali, (14/7).

Ia mengakui, merintis reformasi perpajakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada semua pegawai DJP untuk terus mempersiapkan diri mengikuti perubahan yang sedang terjadi. DJP harus terus melakukan reformasi supaya tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.

“Perjalanan reformasi perpajakan sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi yang membuat DJP menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. Dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Suryo.

Ia mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri. Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melakukan penyesuaian terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan tahun ini naik sekitar 18,1 persen atau dari Rp 1.510 triliun menjadi senilai Rp 1.783,98 triliun

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi diantara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” kata Suryo.

Selain upacara, rangkaian Hari Pajak 14 Juli diperingati pula dengan kegiatan donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak. DJP juga akan menggelar operasi katarak, bedah buku, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Adapun penyelenggaraan puncak Hari Pajak akan berlangsung pada 19 Juli 2022.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version