DJP Gunakan Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan, Apa Bedanya?
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewenangannya dalam memanfaatkan data konkret Wajib Pajak untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025) mengenai Tindak Lanjut atas Data Konkret yang mulai berlaku pada 24 September 2025. Dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com, Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto, memaparkan perbedaan mendasar antara pengawasan dan pemeriksaan yang penting dipahami oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Noprianto menjelaskan bahwa pengawasan pajak yang dilakukan oleh Account Representative (AR) biasanya dituangkan dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Pada tahap ini, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi atas data yang dimiliki DJP sekaligus melakukan pembetulan atas kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, pemeriksaan pajak dilaksanakan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak yang merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Perbedaannya adalah pada pengawasan pajak, produk akhirnya berupa pembetulan SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan atau SPT Masa. Jika setelah pembetulan masih terdapat kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib melunasinya. Sementara itu, pemeriksaan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Keduanya memiliki kesamaan tujuan, yaitu meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Noprianto dalam sesi wawancara di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, dikutip Pajak.com pada (28/11/25).
Ia menekankan bahwa urgensi PER 18/2025 terletak pada penegasan kewenangan DJP dalam menggunakan data konkret untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, regulasi ini juga dinilai memberikan kepastian hukum serta menjamin akuntabilitas administrasi perpajakan.
“Sebetulnya, sebelum adanya PER 18/2025, telah terbit SE-9/PJ/2023 mengenai Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. Substansinya serupa, yaitu apabila DJP memiliki data konkret, penanganannya dilakukan oleh AR melalui SP2DK. Jika hasil permintaan penjelasan disetujui oleh Wajib Pajak, maka tindak lanjut dilakukan melalui pembetulan SPT. Namun apabila Wajib Pajak tidak kooperatif, maka data tersebut akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan,” jelas Noprianto.
Meskipun memiliki substansi yang sama, PER 18/2025 secara tegas menyatakan bahwa jalur pemeriksaan atas data konkret dilakukan melalui jenis pemeriksaan spesifik. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan spesifik atas data konkret harus diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari, yang terdiri dari 10 hari masa pengujian dan 10 hari pembahasan akhir.
“Prosesnya menjadi lebih ringkas karena data yang digunakan sudah jelas dan tersedia pada sistem DJP. Sesuai dengan namanya, yaitu data konkret—DJP secara prinsip telah memiliki data yang apabila berupa faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau bukti transaksi maka seharusnya data tersebut memang data yang sudah valid, sehingga tidak diperlukan waktu yang lama untuk melakukan pemeriksaan spesifik tersebut” tandas Noprianto.
Daftar Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan
Adapun data konkret yang akan digunakan DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak telah dirincikan dalam Pasal 2 PER 18/2025, yaitu:
- Faktur Pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
- Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang memerlukan pengujian secara sederhana. Bukti tersebut dapat berupa:
- Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
- Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang dan penyerahan tidak terutang pajak;
- PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
- Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
- Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
- Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan, keputusan di bidang perpajakan, dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah serta dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT; dan/atau
- Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK dan dibuat Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita acara itu harus berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Meskipun ketentuan mengenai data konkret telah dijelaskan secara eksplisit dalam PER 18/2025, Noprianto justru mendorong perusahaan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan yaitu memastikan semua transaksi sudah dicatat sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan semua kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan. Apabila Wajib Pajak tidak mempunyai sumber daya yang cukup untuk melaksanakan hal tersebut ataupun untuk keperluan second opinion, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa pihak ketiga yaitu konsultan pajak.
Salah satu jasa yang dapat digunakan contohnya adalah dengan melakukan monthly tax compliance dan tax diagnostic review yang ditawarkan oleh TaxPrime. Secara teknis, Noprianto menjelaskan bahwa monthly tax compliance berupa jasa yang diberikan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan secara bulanan telah dilaksanakan dengan benar.
Sedangkan tax diagnostic review dilaksanakan melalui analisis terhadap laporan keuangan, pelaporan SPT beserta kelengkapannya termasuk bukti potong, bukti setor, serta dokumen transaksi relevan lainnya, termasuk pembuatan exposure perhitungan pajak yang kurang dibayar.
Noprianto juga mengingatkan bahwa potensi peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan didukung oleh kewenangan DJP dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dan juga diperkuat dengan adanya data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Comments