DJP dan MUI Bentuk “Task Force”, Sempurnakan Kebijakan Pajak Berkeadilan serta Akuntabel
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat membentuk Task Force untuk menyempurnakan sistem pajak berkeadilan dan akuntabel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Task Force ini akan membedah rekomendasi Fatwa MUI untuk diadopsi sebagai panduan etika dalam kebijakan pajak.
“DJP dan MUI telah melaksanakan dialog konstruktif dan produktif mengenai perpajakan dari kacamata ketentuan negara dan perintah agama. Kedua belah pihak memiliki semangat yang sama untuk mencapai solusi demi kemaslahatan umat dan kebermanfaatan bagi bangsa dan negara,” jelas Bimo dalam akun resmi Instagram DJP (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (8/12/25).
Menurut Bimo, Task Force ini merupakan bukti bahwa DJP terus membuka diri terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa termasuk ulama. Hal ini dilakukan demi mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, melainkan pula memiliki legitimasi moral yang tinggi di mata masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa pertemuan yang berlangsung produktif ini fokus membahas skema pajak yang telah dilaksanakan pemerintah. MUI dan DJP juga intensif membahas mengenai Fatwa MUI yang menitikberatkan pada kebijakan pajak berkeadilan serta rekomendasi untuk tindaklanjutnya.
“Ada kesamaan pandangan tentang pentingnya pajak sebagai salah satu instrumen sumber pendapatan negara bagi pewujudan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak harus sejalan dengan prinsip keadilan,” ungkap Ni’am.
Dengan demikian, Task Force yang telah dibentuk MUI dan DJP akan mengkaji lebih dalam mengenai perbaikan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan.
“Termasuk mendorong pengenaan pajak bagi pihak yang menguasai kekayaan besar dengan pajak yang juga besar,” ungkap Ni’am.
Sebagaimana diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI telah menghasilkan Fatwa MUI mengenai pemungutan pajak. Berikut isinya:
- Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas;
- Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat);
- Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas;
- Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan;
- Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum;
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax);
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak;
- Bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang;
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan; dan
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Romauli; Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Belis Siswanto; Direktur Transformasi Proses Bisnis Imam Arifin; dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Comments