in ,

DJP dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedua instansi ini sepakat memperkuat penegakan hukum pajak.

Bimo menjelaskan bahwa PKS ini merupakan pembaruan dari perjanjian lama yang berakhir pada 19 Juni 2024. Sepanjang berlakunya PKS lama periode 2021 hingga 2024, kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 sampai dengan 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan yang mencapai Rp2,65 triliun. Sementara, dari penghentian penyidikan mencapai Rp229,55 miliar.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas,” ungkap Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/2/26).

Ia juga memerinci 6 ruang lingkup perjanjian penandatanganan PKS baru yang telah disepakati:

  1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
  2. Penegakan hukum di bidang perpajakan;
  3. Asistensi dalam penanganan perkara;
  4. Penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP;
  5. Peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia;
  6. Pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

DJP juga mencatat sepanjang tahun 2024 hingga 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2 persen.

“Dengan disahkannya PKS ini, menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” pungkas Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *