in ,

DJP Buka Suara Soal Batas Waktu Penundaan Pajak Pedagang di “e-Commerce”

Foto: Nadia Amila/Pajak.com

DJP Buka Suara Soal Batas Waktu Penundaan Pajak Pedagang di “e-Commerce”

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto akhirnya angkat bicara terkait batas waktu penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang di e-commerce. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih menunggu momentum ekonomi yang dinilai tepat, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Bimo, prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia tetap mengedepankan mekanisme self-assessment, dimana setiap Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri sesuai kemampuan ekonominya.

“Memang ini ada arahan terbaru dari pak menteri yang terkait dengan pajak e-commerce, tapi sifat daripada pajak kita itu kan self-assessment ya, artinya memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu gitu ya, kalau katakanlah UMKM penghasilannya sudah di atas Rp500 juta per tahun, maka dengan sendirinya mereka harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak,” ujar Bimo dalam media briefing, dikutip pajak.com pada Senin (20/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) pemerintah telah menugaskan platform penyedia marketplace sebagai pihak pemungut pajak. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang atau merchant dalam negeri di platform digital akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis oleh pihak penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) pemerintah telah menugaskan platform penyedia marketplace sebagai pihak pemungut pajak. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang dalam negeri di platform digital akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis oleh pihak penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kalau memang di PMK yang sudah kita desain, ini kan terkait dengan penunjukan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari, apa namanya istilahnya vendor ya, bukan apa namanya? Merchant-merchant yang berpartisipasi di platform,” jelasnya.

Namun kata Bimo,, pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditunda hingga kondisi ekonomi menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang lebih kuat. Pemerintah, kata Bimo, menilai bahwa kebijakan pajak digital sebaiknya diterapkan ketika pertumbuhan ekonomi nasional sudah mencapai sekitar 6 persen, agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha daring, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimistis ke angka 6 persen. Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan baru dari pak menteripak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” pungkas Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *