DJP Bisa Nonaktifkan Akses Penerbitan e-Faktur, PKP Perlu Cermati Risiko Ketidakpatuhan di Era Digital
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan perpajakan berbasis digital melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (PER 19/2025). Regulasi ini mengatur mekanisme penonaktifan akses penerbitan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dalam tiga bulan ketidakpatuhan, menandai bahwa administrasi perpajakan kini diawasi secara otomatis melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS/Coretax). Di tengah perubahan tersebut, Senior Tax Manager GNV Consulting Services Nanda Atsatalada, menilai Wajib Pajak perlu memahami kriteria, risiko, dan urgensi aturan ini agar tidak salah langkah.
Menurut Nanda, PER 19/2025 merupakan langkah strategis DJP dalam meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pengawasan di tengah transformasi digital melalui Coretax. Lanjutnya, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan ini menjadi penting agar PKP dapat mengelola risiko kepatuhan secara tepat.
“Peraturan ini dibuat untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan melalui mekanisme digital yang lebih terukur dan objektif,” kata Nanda kepada Pajak.com, dikutip pada Selasa (16/12/25).
Pada kesempatan itu, Nanda menjabarkan sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria PKP yang dapat dinonaktifkan aksesnya, pelimpahan kewenangan dari DJP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mekanisme serta syarat klarifikasi Wajib Pajak, hingga batas waktu KPP dalam memutuskan permohonan pengaktifan kembali. Ia menegaskan bahwa rangkaian ketentuan tersebut mencerminkan pergeseran pendekatan pengawasan dari pola reaktif menjadi pengawasan berbasis data dan sistem yang terintegrasi.
Ia menambahkan bahwa dasar penerbitan PER 19/2025 berangkat dari kebutuhan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pengawasan digital. “Urgensi PER 19/2025 terletak pada upaya peningkatan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, memodernisasi mekanisme pengawasan, dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Nanda menekankan bahwa konsekuensi ketidakpatuhan kini tidak lagi bersifat administratif semata, karena penonaktifan akses e-Faktur dapat langsung memengaruhi operasional perusahaan. Dengan adanya regulasi baru ini, memastikan hanya PKP yang patuh dan aktif yang dapat menggunakan akses penerbitan Faktur Pajak.
Ia merangkum bahwa PER 19/2025 diterbitkan untuk menutup celah ketidakpatuhan, mendukung transformasi digital, mendorong disiplin pelaporan, memberikan rasa keadilan, dan mengamankan penerimaan melalui pengawasan objektif dan terukur. Dengan demikian, aturan ini bukan hanya instrumen penegakan, tetapi juga fondasi tata kelola perpajakan yang lebih modern dan responsif.
Salah satu konsekuensi terbesar dalam PER 19/2025 adalah potensi penonaktifan akses e-Faktur bagi PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nanda menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan selama tiga masa pajak berturut-turut atau enam masa dalam setahun sudah cukup bagi DJP untuk menonaktifkan akses e-Faktur tersebut.
“Ketika akses e-Faktur dinonaktifkan, PKP kehilangan kemampuan untuk menerbitkan Faktur Pajak keluaran yang sah, sehingga penyerahan barang/jasa kena pajak tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain mengganggu kegiatan operasional, PKP juga berpotensi tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak masukannya dan dikenai sanksi bunga bulanan atas keterlambatan pembayaran PPN, serta denda atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
Ia menambahkan bahwa dampak operasional dari penonaktifan akses dapat berpengaruh besar terhadap stabilitas bisnis, mulai dari hubungan dengan pelanggan hingga arus kas perusahaan. Karena itu, kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN bukan sekadar formalitas, melainkan elemen krusial dalam menjaga keberlangsungan aktivitas usaha.
Nanda juga memaparkan bahwa PER 19/2025 memuat kriteria terukur yang menjadi dasar DJP menonaktifkan akses penerbitan faktur. Selain keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, indikator lainnya mencakup tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), serta tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut selama tiga bulan.
Kriteria lain adalah memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta untuk PKP yang terdaftar di KPP Pratama atau minimal Rp1 miliar untuk PKP yang terdaftar di KPP selain Pratama, sepanjang tidak memiliki persetujuan angsuran atau penundaan utang pajak yang masih berlaku. Serangkaian indikator ini menunjukkan bahwa DJP menerapkan pendekatan pengawasan objektif dan berbasis data, tanpa intervensi subjektif.
Kunci Kepatuhan Baru agar PKP Tidak Kehilangan Akses e-Faktur
Nanda menjelaskan bahwa mitigasi risiko penonaktifan e-Faktur tidak dapat dilakukan dengan pendekatan parsial. Ia menekankan perlunya kombinasi disiplin administrasi dan tata kelola internal yang solid.
“Menurut saya cara memitigasi risiko penonaktifan akses e-Faktur memerlukan beberapa langkah kombinasi,” ujar Nanda.
Nanda menambahkan, perusahaan harus menjaga kepatuhan administrasi secara konsisten, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan SPT. Di saat yang sama, perusahaan juga perlu memiliki kontrol internal yang kuat, melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara rutin, memantau utang pajak secara ketat, serta tetap responsif terhadap pertanyaan maupun permintaan klarifikasi dari KPP.
Lebih jauh, Nanda menilai bahwa penerapan PER 19/2025 merupakan pergeseran besar dari pola pengawasan manual menjadi rezim kepatuhan berbasis data. Ia menjelaskan bahwa dampak penonaktifan akses e-Faktur bersifat material dan melampaui sekadar masalah administratif.
Jika akses diblokir, Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak yang sah, sehingga penyerahan terutang PPN menjadi tidak patuh secara hukum. Selain itu, Wajib Pajak juga tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak masukannya, berpotensi terutang sanksi bunga bulanan hingga 24 bulan atas keterlambatan pembayaran PPN, serta berpotensi dikenai sanksi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak atas Faktur Pajak yang tidak diterbitkan.
Situasi ini, lanjutnya, berpengaruh langsung terhadap aspek finansial dan operasional perusahaan. Penonaktifan akses e-Faktur bukan sekadar jeda administratif melainkan tindakan yang dapat mengganggu arus kas, menghambat transaksi, dan memengaruhi status kepatuhan perusahaan secara keseluruhan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya dokumentasi perpajakan yang tertata rapi dan mudah diakses agar proses klarifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan efektif apabila perusahaan tiba-tiba menghadapi pemblokiran akses.
Nanda juga menjelaskan bahwa PER 19/2025 memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPP. Klarifikasi tersebut harus mengikuti format resmi dalam lampiran peraturan dan disertai dokumen pendukung, seperti bukti pelaporan bukti potong, bukti penyampaian SPT Tahunan maupun Masa PPN, atau bukti pelunasan tunggakan pajak.
Kepala KPP kemudian diwajibkan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan paling lambat lima hari kerja sejak surat diterima. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa jika setelah reaktivasi perusahaan kembali memenuhi kriteria penonaktifan, DJP dapat mengulangi proses pemblokiran akses e-Faktur.
Selain mendorong kepatuhan administratif, peraturan ini juga menjadi instrumen untuk mencegah penyalahgunaan pengukuhan PKP, terutama terkait Faktur Pajak fiktif. Nanda menjelaskan bahwa sistem penonaktifan otomatis memastikan hanya PKP yang benar-benar patuh dan aktif yang dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Menurut Nanda, ketika data menunjukkan ketidakpatuhan, seperti tidak menyampaikan SPT Tahunan, tidak menyampaikan SPT Masa PPN, tidak melaporkan Bukti Potong, atau memiliki tunggakan signifikan, akses penerbitan Faktur Pajak akan langsung diblokir. “Penonaktifan ini secara langsung menutup celah bagi PKP tidak aktif yang sering menjadi sumber penerbitan Faktur Pajak fiktif,” pungkas Nanda.
Dengan demikian, PER 19/2025 bukan hanya instrumen penegakan aturan, tetapi juga mekanisme memastikan integritas ekosistem perpajakan digital. Nanda menegaskan bahwa perusahaan perlu berinvestasi pada sistem kepatuhan dan tata kelola internal jika ingin menjaga kelancaran operasional serta menghindari risiko pembekuan akses e-Faktur yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Comments