in ,

DJP: 20,1 Persen “Crazy Rich” Telat Lapor Pajak 

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP: 20,1 Persen “Crazy Rich” Telat Lapor Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 172 ribu Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak 2024 dari Wajib Pajak high wealth individual (HWI) atau crazy rich.  Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa dari jumlah itu sebanyak 20,1 persen crazy rich telat lapor SPT tahunan.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia HWI dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tingkat kepatuhan Wajib Pajak HWI dalam pelaporan SPT tahunan 2024 menunjukkan hasil yang baik. Dari total 172 ribu SPT tahunan Wajib Pajak HWI yang dilaporkan, sebanyak 79,9 persen disampaikan secara tepat waktu dan 20,1 persen disampaikan melewati batas waktu,” jelas Ros dalam pesan singkat yang diterima Pajak.com (23/10/25).

Baca Juga  RDN Consulting Ungkap Modus dan Jurus Jitu Meningkatkan Kepatuhan “Crazy Rich” 

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi pada 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan jatuh pada 30 April. Bagi Wajib Pajak badan yang melewati batas waktu itu akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Ros pun memastikan bahwa DJP melakukan pengawasan terhadap HWI dilakukan secara komprehensif melalui penetapan sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), serta pelaksanaan penelitian kepatuhan formal dan material.

“Saat ini DJP juga sedang mengintensifkan penanganan terhadap Wajib Pajak grup yang termasuk di dalamnya Wajib Pajak HWI sebagai ultimate beneficial owner, meliputi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penegakan hukum pajak dapat meliputi, imbauan, penagihan pasif dan aktif, penyidikan, pemblokiran, penyitaan, lelang, hingga ancaman penjara.

“DJP juga sedang mengintensifkan edukasi [kepada HWI],” imbuh Ros.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya peningkatan jumlah HWI dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan DJP, jumlah Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen mengalami kenaikan sekitar 10 persen pada tahun 2024.

“Namun, perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang dikenakan tarif 35 persen tidak serta merta merepresentasikan keseluruhan kontribusi Wajib Pajak HWI terhadap penerimaan pajak. Karena Wajib Pajak HWI umumnya juga memiliki penghasilan yang dikenakan tarif final,” pungkas Ros.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *