in ,

Dirjen Pajak Sebut Restitusi Melonjak 36,4 Persen hingga Oktober 2025, Penerimaan Jadi Turun

Foto: Aprilia Hariani

Dirjen Pajak Sebut Restitusi Melonjak 36,4 Persen hingga Oktober 2025, Penerimaan Jadi Turun

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa pengembalian pajak (restitusi) melonjak 36,4 persen hingga Oktober 2025. Hal ini menyebabkan realisasi penerimaan pajak menjadi turun.

Berdasarkan paparan Bimo, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1.517,54 triliun.

“Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ungkap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (25/11/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Secara rinci, ia menguraikan penurunan penerimaan dari sejumlah jenis pajak. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) badan tercatat 9,6 persen, sehingga realisasinya menjadi Rp237,56 triliun per Oktober 2025. Kedua, PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 turun 12,8 persen, dengan realisasi penerimaannya sebesar Rp191,66 triliun. Ketiga, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 turun 0,1 persen dengan realisasi penerimaannya senilai Rp275,57 triliun. Keempat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turun 10,3 persen dengan realisasi penerimaanya sebesar Rp556,61 triliun.

Menurut Bimo, restitusi justru dapat menjadi pendorong geliat perekonomian. Pasalnya, uang pajak yang kembali ke Wajib Pajak dapat menggerakkan aktivitas produksi atau konsumsi.

“Karena kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPh badan dan juga PPN dalam negeri. Di sisi lain, koreksi pertumbuhan netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” ujar Bimo.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pada kesempatan yang berbeda, Bimo pun memastikan telah menyiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan restitusi sepanjang tahun 2025.

“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your taxpayer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) membeberkan faktor penyebab lonjakan restitusi.

“Restitusi mengalami peningkatan disebabkan oleh volatilitas harga komoditas, di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar Wajib Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang,” ungkap Ros melalui pesan singkat, pada (3/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah mempersingkat jangka waktu pemeriksaan pajak yang berimplikasi pada percepatan proses restitusi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Regulasi yang berlaku mulai 14 Februari 2025 ini menetapkan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak berdasarkan jenisnya. Pemeriksaan spesifik memiliki batas waktu penyelesaian maksimal satu bulan, terfokus tiga bulan, dan komprehensif lima bulan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *