Dirjen Pajak Sebut Rasio Anggaran DJP terhadap Penerimaan Pajak RI Lebih Efisien Dibanding Cina dan India
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerimaan pajak Indonesia menunjukkan tren penurunan konsisten dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini mencerminkan peningkatan efektivitas sekaligus efisiensi kinerja DJP, bahkan jika dibandingkan dengan sejumlah negara besar di Asia seperti Cina dan India.
“Rasio anggaran terhadap penerimaan pajak dari mulai lima tahun terakhir mengalami tren penurunan yang konsisten dan untuk menunjukkan kinerja yang lebih efektif dan efisien. Kalau dibandingkan cost of tax collection ratio antara Indonesia dengan negara-negara di Asia, di negara tetangga, kita masih jauh lebih rendah dibanding Filipina, India, dan Cina,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25).
Berdasarkan data DJP, rasio anggaran terhadap penerimaan pajak atau cost of tax collection Indonesia menurun signifikan dari 1,32 persen pada 2021 menjadi hanya 0,89 persen pada 2025. Penurunan ini berlangsung konsisten setiap tahun, dengan total gap mencapai 0,43 persen selama periode 2021–2025.
Rinciannya, pada 2021 penerimaan pajak tercatat Rp1.312 triliun dengan anggaran Rp17,28 triliun (rasio 1,32 persen). Pada 2022, penerimaan meningkat menjadi Rp1.751 triliun dengan anggaran Rp19,71 triliun (rasio 1,13 persen).
Kemudian, pada tahun 2023, penerimaan pajak mencapai Rp1.903 triliun dengan anggaran Rp20,21 triliun (rasio 1,06 persen). Selanjutnya, tahun 2024 penerimaan pajak Rp1.969 triliun dengan anggaran Rp21,26 triliun (rasio 1,08 persen).
Sementara itu, 2025 diproyeksikan penerimaan pajak mencapai Rp2.189 triliun dengan anggaran Rp19,47 triliun sehingga rasio turun tajam menjadi 0,89 persen.
Bimo menambahkan, efisiensi ini terjadi seiring meningkatnya target penerimaan negara. “Gap antara tax ratio anggaran Direktorat Jenderal Pajak dengan penerimaan itu consistently turun, turun sekitar 0,43 persen selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ini bisa berlanjut dan 2026 kami pun mengalami penurunan, artinya lebih efisien dan lebih efektif,” tegasnya.
Jika dibandingkan secara internasional, Indonesia memang menunjukkan efisiensi yang lebih tinggi. DJP mencatat, Filipina masih memiliki rasio cost of tax collection sekitar 2 persen pada 2025, sementara India berada di kisaran 1,5 persen.
Lalu, Cina mencatat sekitar 1,0–1,2 persen. Malaysia berada di level 1,0 persen, Australia 0,6 persen, dan Amerika Serikat (AS) 0,5 persen. Dengan posisi 0,89 persen pada 2025, Indonesia berhasil menekan biaya pemungutan pajak lebih rendah dibanding rata-rata negara berkembang di kawasan.

Comments