in ,

Dirjen Pajak Sebut Malaysia Dorong Investor Manfaatkan Skema Ini untuk Minimalkan Sengketa “Transfer Pricing” 

Foto: DJP

Dirjen Pajak Sebut Malaysia Dorong Investor Manfaatkan Skema Ini untuk Minimalkan Sengketa “Transfer Pricing” 

            Pajak.com, Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penguatan sinergi bersama negara mitra untuk mencegah praktik penggelapan pajak hingga sengketa pajak, khususnya terkait transfer pricing. Salah satunya, Inland Revenue Board of Malaysia yang mendorong investornya manfaatkan skema Advance Pricing Agreement (APA) untuk meminimalkan sengketa transfer pricing.

“AdaWajib Pajak dari Malaysia yang terinvestasi di Indonesia, maka bagaimana kita bisa bekerja sama dengan Malaysia, apabila [investor] ada kendala pajak. Malaysia mendukung pemanfaatan Advance Pricing Agreement oleh Wajib Pajak agar sengketa transfer pricing bisa diminimalkan,” ungkap Bimo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, dikutip Pajak.com (1/12/25).

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), APA merupakan perjanjian tertulis antara direktur jenderal (dirjen) pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga  Menkeu Soroti Kepatuhan Pajak, Praktisi Ini Anjurkan Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” via APA

Bimo juga menyebut bahwa DJP dan Inland Revenue Board of Malaysia menyepakati adanya exchange of knowledge dan informasi, khususnya untuk penanganan Wajib Pajak grup di industri kelapa sawit.

“DJP mendorong Malaysia menarik reservasi Assistance in Collection (AIC) pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), namun saat ini belum dimungkinkan karena keterbatasan legislasi domestik Malaysia,” ujar Bimo.

Pada kesempatan yang berbeda, Senior Advisor TaxPrime Imanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) juga mengakui bahwa skema APA dapat memitigasi sengketa sengketa. Dengan skema ini, Wajib Pajak dan otoritas dapat melakukan kesepakatan untuk beberapa tahun yang akan datang.

“Manfaatnya cukup banyak untuk Wajib Pajak. Mitigasi sengketa untuk 5 tahun ke depan. Lalu ada bonus roll back 5 tahun ke belakang, selama belum ada SKP [Surat Ketetapan Pajak] dan ada potensi untuk di-renew. Setelah nanti yang 5 tahun tadi selesai, di-renew lagi 5 tahun,” ungkap Dewo dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *