Dirjen Pajak OTT 2 Pegawai Penerima Suap, Tegaskan DJP Berbenah Diri!
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dua pegawai penerima suap dari Wajib Pajak. Ia menegaskan bahwa OTT yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dilakukan sebagai komitmen institusi terus berbenah diri.
Hal tersebut Bimo ungkapkan di hadapan sekitar 70 Wajib Pajak dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (17/10/25).
“Dengan sangat menyesal, baru empat bulan [menjabat sebagai dirjen pajak] saya harus memecat 39 orang. Bahkan, pada saat Rapimnas [Rapat Pimpinan Nasional], saya undang semua [kepala Kantor Pelayanan Pajak/KPP], terpaksa kami meng-OTT dua orang. Pada saat pimpinannya sedang Rapimnas di Jakarta dikira enggak ada yang mengontrol di seluruh Indonesia. Mereka transaksi menerima suap dari Wajib Pajak,” ungkap Bimo dikutip Pajak.com (20/10/25).
Ia menyayangkan petugas pajak yang masih nakal tersebut. Oleh karena itu, Bimo memastikan akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh pegawai DJP. Di sisi lain, Wajib Pajak juga perlu menjaga integritasnya dengan tidak melakukan suap terhadap mereka.
“Jadi, kalau memang ada anggota kami yang masih mencoba-coba, silahkan langsung beritahu saja ke saya. Kenapa soal OTT ini harus saya beritahukan kepada bapak dan ibu? Karena ini bentuk bahwa kami berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang betul-betul transparan,” tegas Bimo.
Secara simultan, transparansi diwujudkan melalui penyempurnaan Coretax yang didesain mampu merekam seluruh aktivitas administrasi perpajakan. Di bawah nakhodanya, DJP akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga (K/L).
“Masyarakat harus memahami dari sisi yang benar, pentingnya pajak bagi pembangunan kita. Masyarakat harus menjadi merasa bagian dari sebuah sistem yang bermanfaat bagi negeri. Dan kami sadar, transformasi ini enggak bisa kami jalan sendiri. Kami butuh dukungan dari semua pihak, dunia usaha, akademisi, media, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tentu semua Wajib Pajak,” ujar Bimo.
Ia berharap, Taxpayers Charters menjadi kontrak sosial bagi Wajib Pajak dan petugas DJP untuk menegakkan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak, Taxpayers Charters sebagai pengingat delapan hak dan kewajibannya. Sementara bagi petugas pajak, Taxpayers Charters menjadi moral guidance sekaligus technical guidance dalam memberikan layanan prima.
“Kita sama-sama selalu menjaga integritas dan kejujuran, baik dalam pelaporan pajak maupun dalam pelayanan publik kami. Kami juga akan mendorong terus inovasi dan kolaborasi, agar supaya sistem perpajakan kita semakin relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dan sekali lagi, kami terbuka, kami inklusif, kami menerima masukan, kami menerima kritik untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” pungkas Bimo.

Comments