Menu
in ,

Definisi dan Cara Mudah Penggunaan e-Meterai

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan, meterai elektronik atau e-meterai tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah punya rencana untuk menerapkan bea meterai sebesar Rp 10 ribu di berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Nah, karena sifatnya digital, maka yang akan digunakan adalah e-meterai.

Apa yang dimaksud e-meterai? Dan bagaimana penggunaannya?

Dari definisinya, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Ciri-ciri e-meterai adalah berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, terdapat lambang Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik“, angka “Rp 10.000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah”. Seiring perkembangan teknologi informasi (TI) yang sangat dinamis, mendorong terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Ya, kemajuan TI terutama keadaan selama pandemi yang membatasi aktivitas fisik telah berhasil mengurangi penggunaan kertas (paperless), sekaligus di sisi lain dapat meningkatkan efisiensi dalam aktivitas usaha.

Semakin menjamurnya transaksi secara digital, maka kontrak juga banyak dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memandang diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga elektronik alias e-meterai.

Di Indonesia, e-meterai pertama kali diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini demi terciptanya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Sementara UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa beberapa jenis dokumen yang dikenakan biaya meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; serta surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun.

Termasuk juga dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; dan dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, serta grosse risalah lelang.

Lalu, pengenaan bea meterai dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta dan menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara mendapatkan e-meterai

Penggunaan e-meterai pada dasarnya terbilang cukup mudah. Anda cukup kunjungi laman e-meterai.co.id, klik menu “beli e-meterai”. Selanjutnya, Anda bisa login dengan memasukkan e-mail dan password. Untuk pengguna baru jangan lupa daftar dulu, ya. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan seperti personal, enterprise, dan wholesale.

Kemudian, isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP (untuk jenis akun personal), lalu klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail Anda. Setelah validasi berhasil, Anda dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan.

Setelah itu, Anda bisa lakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen berformat pdf. Aturlah posisi pembubuhan meterai elektronik ini dan masukkan enam digit PIN. Jika sudah, klik “submit” untuk melakukan pembubuhan meterai. Sebelum melakukan ini, pastikan posisi meterai elektronik sudah sesuai. Terakhir, Anda bisa unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan meterai elektronik tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version