Data APA Khawatir Bocor ke Pemeriksa Pajak? TaxPrime Beberkan Faktanya
Pajak.com, Jakarta – Dalam proses perundingan Advance Pricing Agreement (APA), Wajib Pajak harus buka-bukaan data kepada otoritas untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Transparansi data itu pun memicu kekhawatiran kebocoran data Wajib Pajak yang berpotensi digunakan oleh pemeriksa. Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor Bobby Savero, yang pernah menjabat sebagai Senior Analyst pada Direktorat Perpajakan Internasional, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) periode 2018–2021 membeberkan fakta bahwa data perundingan APA tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Bobby menggarisbawahi, payung hukum APA mengalami banyak penyempurnaan yang eksponensial, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 (PMK 49/2019), PMK 240/2020, dan PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Meski demikian, ia memaklumi apabila masih banyak Wajib Pajak yang khawatir keterbukaan data dan/atau informasi dalam proses pengajuan APA, digunakan pemeriksa sebagai bahan koreksi. Mengingat proses perundingan masih dilakukan di internal DJP.

“Jelas kalau pertanyaannya itu [kekhawatiran data perundingan APA bocor ke pemeriksa pajak] banyak banget. Tapi sebenarnya kalau soal data enggak perlu khawatir karena undang-undang sudah menjamin data apapun yang sampai dalam proses APA itu tidak akan dipakai untuk kepentingan lainnya. Bahkan, untuk kepentingan pengawasan. Jadi, harusnya memang sangat secure. Kalau sampai ada apa-apa bisa kena hukum,” ungkap Bobby dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada (15/10/25).
Secara parsial, Bobby menyoroti adanya peningkatan kapasitas internal Direktorat Perpajakan Internasional DJP sejak tahun 2016 yang kian kapabel dalam menangani rangkaian permohonan prosedur APA. Kapasitas organisasi DJP yang mumpuni menjadi kunci perbaikan penanganan perpajakan internasional.
“Di Direktorat Perpajakan Internasional, ada unit yang dedicated khusus untuk menangani APA maupun MAP [Mutual Agreement Procedure]. Artinya, kapasitas organisasinya sudah jelas. Pengambilan keputusan menjadi lebih kuat, lebih independent,” ungkap Bobby.
Ia pun sangat percaya dengan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Perpajakan Internasional DJP dalam menangani perundingan APA maupun MAP.
“Orang-orangnya diisi dengan banyak lulusan-lulusan luar negeri yang sudah mengerti transaksi internasional. Jadi, ketika mereka melihat isu transfer pricing, isu transaksi internasional itu menjadi jauh lebih familiar,” tandas Bobby
Hal senada juga disampaikan Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) yang menekankan regulasi perpajakan telah menjamin keamanan data Wajib Pajak.
“Enggak boleh [data digunakan] untuk kepentingan selain APA. Dan sejauh yang kami alami juga memang isu confidential itu sangat dijaga,” tegas Dewo.
Simak penjelasan lengkap strategi mitigasi dan penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur APA maupun MAP dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs

Comments