Dana Bansos untuk Lansia, Anak, hingga Disabilitas di Jakarta Bakal Cair Tiap Bulan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga kelompok rentan akan dilakukan setiap bulan mulai April 2025. Kebijakan ini berlaku untuk penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), yang sebelumnya menerima bansos secara rapel setiap tiga bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa pencairan bansos bulanan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta memastikan akses layanan dasar yang lebih merata. Ia berharap skema pencairan baru ini dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi penerima manfaat.
“Insyaallah, mulai bulan April, seluruh dana bantuan akan diserahkan setiap bulan, sehingga para penerima bantuan tidak lagi berhubungan dengan bank keliling,” ujar Rano dalam acara penyerahan bansos di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Rano menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu prioritas utama dalam program quick wins 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025–2030. Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
“Harapannya, bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang yang lebih luas bagi para penerima manfaat,” tutur Rano.
Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa total penerima manfaat bansos tahap pertama tahun 2025 mencapai 147.304 orang. Rinciannya, sebanyak 117.784 warga berusia minimal 60 tahun menerima KLJ, 15.203 anak usia dini 0–6 tahun menerima KAJ, serta 14.317 penyandang disabilitas menerima KPDJ bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik.
Masing-masing penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dengan pencairan yang lebih rutin, diharapkan penerima manfaat dapat mengelola bantuan dengan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Semoga bantuan yang disalurkan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.
Comments