in ,

Coretax Pantau Interaksi Wajib Pajak dan Pemeriksa, Staf Ahli Menkeu: Semua Terekam! 

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Coretax Pantau Interaksi Wajib Pajak dan Pemeriksa, Staf Ahli Menkeu: Semua Terekam! 

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan bahwa Coretax didesain untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Pasalnya, Coretax dapat merekam seluruh aktivitas Wajib Pajak maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk memantau interaksi Wajib Pajak dan pemeriksa.

“Kegiatan pemeriksa pajak, kertas kerja pemeriksaan, apa yang dilakukan interaksi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atau konsultan pajak terekam semua di Coretax. Sehingga dengan sistem ini diharapkan trust semakin tercapai. Kami ingin konsultan pajak atau Wajib Pajak juga melakukan reformasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Iwan dalam sesi diskusi di acara pelantikan pengurus masa bakti 2025 – 2030 dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), di Hotel Double Tree Kemayoran, Jakarta, dikutip Pajak.com (13/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Secara simultan, Coretax dilengkapi oleh penyempurnaan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan kepatuhan formal dan material Wajib Pajak berdasarkan data yang transparan. Melalui CRM, DJP akan melakukan penyuluhan dan edukasi bagi Wajib Pajak patuh. Sementara, bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, DJP akan tegas melakukan pemeriksaan hingga penegakan hukum.

Merujuk pada Dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, CRM merupakan sistem manajemen risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak secara sistematis dan berkelanjutan.

Selama ini CRM digunakan otoritas pajak sebagai strategi pengawasan Wajib Pajak dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, digitalisasi transaksi, serta meningkatnya kompleksitas skema penghindaran pajak

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Seperti yang kita ketahui, CRM sudah ada sekarang ini. Memberikan segmentasi Wajib Pajak mana yang punya risiko tinggi atau rendah. Dengan Coretax algoritmanya kita perbaiki terus, kualitas datanya juga lebih baik. Terpenting, kepatuhan materialnya bisa disegmentasi juga di dalam Coretax,” jelas Iwan.

Dengan CRM yang andal itu, Iwan meyakini, Coretax dapat menangkal sengketa pajak karena koreksi perpajakan seyogianya telah dapat dimitigasi oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, Coretax didambakan mampu membangun kultur kepatuhan pajak yang transparan dan adil.

“Kita ingin jangan sampai dispute itu di-terakhir. Tiba-tiba Wajib pajak yang kena pemeriksaan. Padahal sudah mau comply karena perbedaan persepsi, diperiksa,” pungkas Iwan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Berdasarkan catatan Pajak.com, implementasi CRM dimulai melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 yang masih terbatas pada kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Kemudian, melalui SE-39/PJ/2021, CRM diperluas hingga pada fungsi pelayanan, edukasi perpajakan, dan transfer pricing.

Merujuk SE-39/PJ/2021, CRM didefinisikan sebagai suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *