in ,

BUMDes Tak Sama dengan Pemdes, KPP Ini Jelaskan Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi

FOTO : IST

BUMDes Tak Sama dengan Pemdes, KPP Ini Jelaskan Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi

Pajak.com, Purbalingga  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menegaskan bahwa kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbeda dengan kewajiban pemerintah desa (pemdes). Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Imet Nur Kharisma mengungkapkan, masih banyak pengurus BUMDes yang keliru menganggap kewajiban pajaknya sama dengan pemdes, padahal keduanya memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Menurut Imet, kekeliruan yang paling sering ditemui di lapangan adalah anggapan bahwa BUMDes tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku bagi instansi pemerintah. Padahal, pemdes merupakan entitas pemerintah yang memiliki kewenangan memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika melakukan pengadaan barang dan jasa.

“BUMDes berbeda dengan instansi pemdes, jadi tidak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang,” kata Imet dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes yang digelar oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Senin (10/11/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, lanjut Imet, BUMDes merupakan badan usaha yang diperlakukan sama seperti perusahaan swasta, sehingga kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan bagi Wajib Pajak badan.

“Untuk BUMDes, ketentuannya mengikuti aturan seperti Wajib Pajak badan atau perusahaan biasa,” sambungnya.

Dalam acara yang diikuti 16 pengurus BUMDes se-Kecamatan Kejobong itu, Imet menjelaskan bahwa BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Setelah masa empat tahun tersebut berakhir, atau apabila omzet BUMDes telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka pengenaan pajaknya beralih menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Imet juga memperkenalkan mekanisme aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP sebagai langkah awal memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Ia menyebut, panduan penggunaan sistem tersebut dapat diakses melalui tautan resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ia berharap, peningkatan kapasitas dan pemahaman ini dapat memperkuat tata kelola BUMDes agar semakin profesional dan patuh pajak.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus mendukung ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” pungkas Imet.

Harus Punya NPWP dan Pembukuan Sendiri

Sebagai tambahan informasi, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (PP111/2021). Karena berstatus sebagai badan hukum, setiap BUMDes wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah pendirian. Permohonan NPWP ini dapat diajukan langsung ke KPP, atau secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen pendirian dan identitas pengurus.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam pengelolaan keuangannya, BUMDes juga wajib menyusun pembukuan secara terpisah dari pembukuan pemdes. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya mencatat harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta transaksi penjualan dan pembelian untuk menghitung besarnya pajak terutang. Setiap akhir periode, BUMDes wajib membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, serta menyimpan dokumen dasar pembukuan selama sepuluh tahun di Indonesia.

Selain memenuhi kewajiban pelaporan, BUMDes juga memiliki kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran tertentu, antara lain PPh Pasal 21 atas gaji atau honorarium karyawan, PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa selain tanah dan bangunan, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan. Jika melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri, BUMDes juga wajib memotong PPh Pasal 26.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *