Berlaku 1 Januari 2026, Kemenkeu Finalisasi Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan tarif bea keluar batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini tengah difinalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa persiapan regulasi bea keluar batu bara sudah berjalan. Ia memastikan waktu pemberlakuannya tetap sesuai rencana awal.
“Kita sedang siapkan. Sesuai dengan DPR juga kan kemarin arahannya demikian,” kata Febrio kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Rabu (17/12/25).
Terkait besaran tarif, Febrio menyampaikan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap penyiapan dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah “Sedang kita siapkan. Nanti kita umumkan ya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana pengenaan tarif bea keluar batu bara pada 2026 dengan kisaran 1 persen hingga 5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan bea keluar emas. Namun, Purbaya belum merinci secara detail skema pengenaan tarif tersebut, selain menyebutkan bahwa besaran tarif akan disesuaikan dengan kalori batu bara yang diekspor.
“[Tarifnya] 1-5 persen,” kata Purbaya di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan bea keluar tetap diterapkan meski harga batu bara acuan (HBA) pada 2026 diproyeksikan mengalami penurunan. Dalam pemaparannya di Komisi XI DPR, ia memperkirakan HBA batu bara 2026 berada pada kisaran 95 sampai 100 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton, lebih rendah dibandingkan rata-rata HBA 2025 yang mencapai 111 dolar AS per metrik ton.
Menurutnya, pengenaan bea keluar bertujuan menciptakan keadilan dalam perekonomian, terutama setelah perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan batu bara mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah,” kata Purbaya di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (8/12/25).
Ia mengungkapkan bahwa nilai restitusi yang diajukan industri batu bara kepada pemerintah mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penggelembungan biaya di sektor ini, sehingga secara bersih pendapatan negara dari PPN industri batu bara justru menjadi negatif.
“Net income kita dari industri batubara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam menjadi negatif. Jadi, undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang untungnya sudah banyak,” jelasnya.
Purbaya menilai, kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak pemerintah pada tahun berjalan. Oleh karena itu, pungutan bea keluar dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan pendapatan negara yang hilang akibat restitusi pajak.
Ia mengklaim bahwa penerimaan negara dari bea keluar batu bara berpotensi mencapai Rp20 triliun pada tahun mendatang. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri, sekaligus meringankan beban anggaran negara.

Comments