in ,

Berakhir 31 Agustus 2024, Manfaatkan Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru

Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru
FOTO: Bapenda Pekanbaru

Berakhir 31 Agustus 2024, Manfaatkan Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru

Pajak.com, Riau – Masyarakat Pekanbaru jangan sampai melewatkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB yang akan berakhir sekitar sebulan lagi atau 31 Agustus 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan mengajak masyarakat untuk manfaatkan program penghapusan denda PBB di Pekanbaru yang dimulai pada 1 Juni 2024 ini.

“Jika Wajib Pajak membayar melewati jatuh tempo, Wajib Pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi. Maka, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bayar Pajak tepat waktu untuk Pekanbaru Bergerak Maju,” ujar Alex dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/7).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk lebih memudahkan, masyarakat juga bisa membayar tunggakan PBB tanpa denda dengan memanfaatkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Selain itu, Lapak Darling bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PBB baru dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.

“Lapak Darling diperuntukkan untuk menjemput langsung pembayaran pajak dari masyarakat. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya. Jadi, masih ada waktu sebulan terakhir, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan Posko Lapak Darling ini, sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024,” jelas Alek.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Rincian Progam Penghapusan Denda PBB di Pekanbaru

Alex memerinci program penghapusan denda PBB di Pekanbaru sebagai berikut:

  1. Besaran PBB di bawah Rp 100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis;
  2. Besaran PBB senilai Rp 100.001 hingga Rp 500.000 diberikan pengurangan 85 persen;
  3. Besaran PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000 diberikan diskon 70 persen; dan
  4. Besaran PBB di atas Rp 2.000.000 diberikan pengurangan 33 persen.

“Jadi, total diskon PBB tersebut diberikan kepada 242.330 NOP (Nomor Objek Pajak) dengan jumlah diskonnya mencapai Rp 182 miliar. Khusus kepada 2.273 NOP yang nilai PBB terutangnya sampai dengan Rp 100.000, kita berikan gratis PBB tahun 2024, nilai stimulusnya mencapai Rp 152 jutaan,” ungkap Alex.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *